AdvertorialBerita Utama

PT AGM Perkuat Pengamanan Blok 2, Tindak Tegas Tambang Ilegal

0

TAPIN, REPORTASE9.ID — PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga wilayah konsesi dari praktik penambangan tanpa izin (PETI). Salah satu langkah tegas yang diambil perusahaan adalah pemasangan papan imbauan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di kawasan Blok 2, yang dikenal sebagai titik rawan aktivitas tambang ilegal.

Pemasangan papan larangan ini merupakan bagian dari strategi pengamanan berlapis yang dijalankan oleh Satuan Tugas (Satgas) PETI PT AGM—tim internal yang secara khusus dibentuk untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik perusahaan.

“Ini bukan hanya tindakan simbolis. Ini bentuk nyata pelaksanaan instruksi dari Komisaris PT AGM, Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di area konsesi resmi perusahaan,” tegas Suhardi, SH, MH, kuasa hukum PT AGM.

Menurut Suhardi, tidak ada toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal. “Kami akan memproses setiap pelanggaran hukum secara tegas dan terukur,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kompol Rokhim selaku Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalimantan Selatan. Ia menegaskan bahwa papan larangan ini merupakan langkah awal dari rangkaian tindakan hukum dan pengamanan lapangan.

“Wilayah Blok 2 ini bukan tanah bebas. Ini adalah area sah milik PT AGM yang dilindungi hukum. Kami, bersama Satgas PETI PT AGM, rutin melakukan patroli, inspeksi mendadak, hingga penindakan terhadap pelaku tambang ilegal,” ujarnya.

Kompol Rokhim juga menekankan bahwa papan-papan imbauan tersebut menjadi bagian dari sistem pengamanan aktif.

“Ini bukan hanya larangan di atas kertas. Setiap pelanggaran akan ditindak secara hukum. Kami tidak memberi ruang kompromi,” tegasnya.

Satgas PETI PT AGM sendiri terdiri dari personel yang telah mendapatkan pelatihan dasar pengamanan, pemetaan wilayah rawan, serta prosedur pelaporan cepat. Satgas juga memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian, TNI, Denpom, dan Polisi Kehutanan (Polhut) dalam menjaga wilayah konsesi.

Suhardi menambahkan bahwa dasar hukum penindakan PETI sangat jelas, yaitu Pasal 158 dan 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Ini bukan pelanggaran administratif. Ini tindak pidana serius yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban hukum,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, PT AGM juga mengedepankan pendekatan sosial dengan membuka ruang dialog dan kemitraan dengan masyarakat.

“Kami sadar bahwa pengamanan wilayah konsesi tidak bisa hanya mengandalkan patroli. Harus dibangun kesadaran hukum bersama. Karena itu kami juga aktif melakukan sosialisasi dan menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh lokal,” pungkas Suhardi.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Advertorial