BANJAR, REPORTASE9.ID – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Martapura terkait gugatan kepemilikan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AMZ & Associates, Ahmad Mujahid Zarkasi menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan profesional, terbuka, dan berdasarkan prinsip legalitas.
“Sebagai warga negara, setiap orang berhak mencari keadilan. Kami akan menjawab seluruh dalil yang disampaikan dengan bukti-bukti sah secara hukum,” ujar Mujahid dalam keterangan persnya, Selasa (17/06/2025) kemarin.
Gugatan ini dilayangkan oleh Leonardo Agustinus Sinaga, yang mengklaim sebagian lahan miliknya diserobot oleh PTAM Intan Banjar. Namun menurut Mujahi, perkara ini sudah berkali-kali diuji melalui jalur hukum dan tidak ditemukan dasar yang kuat.
“Perkara ini bukan hal baru. Ini sudah yang kesekian kalinya, bahkan sudah melalui laporan pidana, pengukuran lahan ulang, dan proses perdata sebelumnya,” terangnya.

ia juga membeberkan, perkara ini telah melalui berbagai proses hukum sejak 2022, mulai dari pelaporan ke Kejaksaan, pengukuran ulang tanah, hingga beberapa kali gugatan perdata, yang seluruhnya berujung pada penghentian proses atau penolakan gugatan.
Berikut kronologi ringkasnya:
- Februari 2022, laporan ke Kejaksaan Negeri Banjar dihentikan karena tidak cukup bukti.
- Agustus 2022, pengukuran ulang tanah menyatakan tidak ada tumpang tindih.
- Januari 2023, gugatan perdata dicabut sendiri oleh penggugat.
- Mei 2023, gugatan baru terhadap kelurahan dan kecamatan dinyatakan tidak dapat diterima.
- Oktober 2023, laporan ke Polda Kalsel dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
- Mei 2025, gugatan kembali dilayangkan, kini kembali menyasar PTAM sebagai tergugat.
Ia juga menegaskan PTAM telah memiliki dokumen kepemilikan resmi, termasuk SHM, dan menyatakan tidak ada perubahan posisi tanah, meskipun ada perubahan nama jalan di sekitar lokasi.
“Kami tidak terlalu mempermasalahkan nama jalan, karena posisi tanah tidak berubah. Dokumen sudah lengkap dan telah kami gunakan dalam gugatan sebelumnya. Tidak ada hal baru dalam klaim saat ini,” jelasnya.
Untuk membuktikan legalitas kepemilikan, pihaknya menyiapkan lebih dari 10 dokumen sebagai bukti di persidangan.
Meskipun begitu pihaknya tetap menghormati hak hukum penggugat, PTAM juga menyoroti adanya dugaan motif lain di balik gugatan berulang ini.
“Setiap kali ada gugatan, selalu ada permintaan ganti rugi. Kami juga tidak tahu, sebenarnya tanah itu mau diganti rugi atau memang hendak dijual. Yang jelas, dalam setiap gugatan selalu muncul angka. Dalam perkara kali ini, nilainya sekitar Rp6 miliar, dengan dalih kerugian material maupun immaterial,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum balik terhadap Leonardo Agustinus Sinaga dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Sebagai subjek hukum yang memiliki kedudukan yang sama, kami tentu memiliki hak untuk melindungi kepentingan dan nama baik perusahaan dari tuduhan yang tidak benar,” tegasnya.
Namun demikian, PTAM tetap berpegang pada prinsip hukum yang adil dan terbuka. Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghindar dari proses hukum apa pun, dan akan terus menjunjung tinggi penghormatan terhadap pengadilan. (Fdr/R9)
Comments