LingkunganNasional

Pulihkan Ekosistem Mangrove, Kemenhut Tertibkan Sawit Ilegal Di Kawasan Konservasi Sumut

0

NASIONAL, REPORTASE9.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menertibkan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Sumatra Utara (Sumut), sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem mangrove dan penegakan hukum kehutanan.

Penertiban yang dimulai Kamis (2/4/2026) tersebut menargetkan pembersihan lahan seluas 102 hektare dari tanaman sawit ilegal dan langkah ini merupakan bagian dari program pemulihan ekosistem mangrove seluas 389 hektare pada periode 2025–2026.

Dalam rilis pada Minggu (5/4/2026), Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), Rudianto Saragih Napitu menegaskan operasi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

“Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, pemerintah sambung Rudianto juga mengintegrasikan program pemulihan melalui penanaman kembali mangrove yang didukung program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) serta kerja sama internasional dengan Bank Pembangunan Jerman (KfW).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari masyarakat sekitar. Keterlibatan ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan kawasan berbasis masyarakat agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga setelah penertiban dilakukan.

Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, Mayjen Dody Triwinarto menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kawasan hutan.

“Kehadiran kelompok tani membuktikan bahwa masyarakat adalah mitra strategis dalam menjaga hutan. Kami akan terus mengawal proses pemulihan hingga fungsi mangrove kembali optimal,” ujarnya.

Dari sisi ekologis, kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut memiliki nilai keanekaragaman hayati yang tinggi dan menjadi habitat penting bagi berbagai satwa dilindungi.

Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Sapto Aji Prabowo menyatakan penertiban sawit ilegal merupakan langkah krusial untuk mengembalikan fungsi kawasan.

“Pemulihan ekosistem melalui penertiban tanaman ilegal ini adalah langkah esensial untuk mengembalikan fungsi asli kawasan sebagai sistem penyangga kehidupan, penyerap karbon, serta pelindung pesisir,” jelasnya.

Upaya ini juga diperkuat melalui sinergi lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, guna memastikan perlindungan kawasan konservasi berjalan efektif dan berkelanjutan.

Pemerintah menegaskan penertiban ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan lingkungan dan penguatan peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir. (Sumber : infopublik.id)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Lingkungan