Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Ranperda Pertanggungjawaban APBD HSS 2023 Disetujui

0

HSS, REPORTASE9.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Kamis (4/07/2024) akhirnya menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kab. HSS Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebelum diambil persetujuan dalam rapat Paripurna tersebut, juga telah disampaikan pendapat akhir fraksi DPRD yang pada intinya semua fraksi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ini untuk dijadikan Perda.

Ketua DPRD Kabupaten HSS Ahmad Fahmi menyampaikan jika rapat Paripurna hari ini merupakan rangkaian rapat Paripurna lanjutan dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

“Akhirnya kita menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kab. HSS Tahun Anggaran 2023 tersebut menjadi Perda,” ungkapnya.

Sementara itu Sekda HSS Muhammad Noor yang membacakan pendapat akhir kepala daerah menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD HSS yang telah menyampaikan pendapatnya dan selanjutnya menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah Kab. HSS.

“Berbagai pertanyaan dan catatan yang mungkin ada selama pembahasan telah menunjukkan bahwa pola kerjasama/kemitraan antara legislatif dan eksekutif telah berjalan dengan baik. Kami berharap sinergitas yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus dipertahankan utamanya dalam pelaksanaan APBD tahun 2024 yang saat ini telah memasuki triwulan ketiga,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Sekda Muhammad Noor juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD HSS yang telah banyak mendukung dalam upaya kembali tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun ini.

“Saya berharap predikat yang kita peroleh tersebut dapat menjadi pemacu semangat kita bersama untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peran dan kewenangan kita masing-masing,” ucapnya. (Sumber : Prokopim Setda HSS)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like