BANJAR, REPORTASE9.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna untuk mengusulkan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Banjar yang terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yakni Saidi Mansyur dan Said Idrus, Sabtu (08/02/2025).
Rapat tersebut juga sekaligus mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banjar periode 2021-2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjar, H. Agus Maulana, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya, serta dihadiri anggota dewan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Forkopimda, kepala SKPD, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Banjar, H Agus Maulana mengucapkan rasa syukur atas kelancarannya rapat paripurna tersebut.
“Alhamdulillah pada hari ini berjalan lancar dan sesuai harapan teman-teman semua dan ke depannya semoga tidak ada kendala,” ujarnya kepada para awak media.

Sementara itu, Bupati Banjar terpilih, Saidi Mansyur mengatakan, penetapan ini menjadi awal dari tugas besar yang harus dijalankan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.
“Setelah ditetapkan, tentunya tidaklah mudah, sehingga rasa kebersamaan kami harapkan di kesempatan ini dan semoga sesuai dengan cita-cita kami dalam membangun Kabupaten Banjar yang lebih baik,” kata Saidi didampingi Wakil Bupati terpilih, Said Idrus.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas periode sebelumnya dan akan terus memperbaiki kekurangan yang ada.
“Seperti kita ketahui Kabupaten Banjar sendiri memiliki geografis yang luas karna itu lah kami meminta dukungan seluruh pihak termasuk pemerintah daerah sendiri, DPRD, Forkopimda, dan teman-teman semua sehingga nantinya, kita bisa berkolaborasi dalam membangun keoptimisan kemajuan daerah,” ungkapnya.
Terkait jadwal pelantikan kepala daerah serentak, Saidi menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada undangan resmi.
“Tetapi sesuai informasi nantinya di tanggal 20 Februari, kita akan ikut pelantikan serentak kepala daerah dan insyaallah akan di lantik oleh presiden,” pungkasnya.
Hasil dari Rapat Paripurna ini nantinya akan diteruskan ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk keperluan pelantikan. (Fdr/R9)
Comments