Kota BanjarmasinPemerintah

Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026, DPRD Banjarmasin Setujui 3 Raperda Strategis

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.ID – Wali Kota Banjarmasin M. Yamin HR hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin dalam rangka persetujuan bersama penetapan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kota Banjarmasin pada Senin (5/1/2025).

Wali Kota Yamin menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya persetujuan 3 Raperda penting, yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Kepemudaan.

Ia menegaskan penataan organisasi perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan responsif terhadap tuntutan pelayanan publik.

Penataan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pembentukan dan susunan perangkat daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan menuju Kota Banjarmasin yang maju dan sejahtera,” ujar Yamin.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, ia mengungkapkan regulasi tersebut diperlukan untuk mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja daerah, memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar tenaga kerja, serta menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi.

Selain itu, peraturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pengusaha sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif.

“Pemko hadir keberpihakan terhadap hak-hak mereka agar terlindungi seperti halnya masalah masalahn UMR, kan upah miniminnya ada kenaikan, jadi harus menjadi acuan dari kita, untuk melindungi pekerja di Banjarmasin, seperti halnya tidak menahan ijazah misalnya,” tambah Yamin.

Sementara itu, Raperda tentang Kepemudaan disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, dimana pemuda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan, kekuatan moral, dan kontrol sosial dalam mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

“Raperda Kepemudaan ini bertujuan untuk meningkatkan peran, partisipasi, dan tanggung jawab pemuda, mengembangkan potensi, bakat, dan minat pemuda, serta menciptakan ruang yang kondusif bagi pemuda untuk berkreasi dan berinovasi melalui sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan lainnya,” jelas Yamin.

Dengan ditetapkannya ketiga Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, orang nomor satu di Banjarmasin ini berharap dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banjarmasin.

Yamin juga memberikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin khususunya yang tergaung dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga penetapan Raperda menjadi produk hukum daerah.(Sumber : Prokom Banjarmasin)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like