Kota BanjarbaruPemerintah

Rapat Paripurna Terakhir Periode 2019-2024, DPRD Banjarbaru Setujui Raperda APBD 2025

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna terakhir periode 2019-2024 dan sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Kota Banjarbaru, Minggu (6/10/2024) siang.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, seluruh fraksi menyetujui rancangan APBD tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp1,5 triliun dan pendapatan daerah dan belanja daerah sekitar Rp1,6 triliun.

“Dalam Raperda APBD berkurang sekitar Rp50 miliar, karena pendapatan itu diproyeksikan sebesar Rp1,55 triliun,” katanya kepada awak media.

Dana belanja, lanjut Fadli dalam postur APBD Kota Banjarbaru bernilai Rp 1,6 triliun dengan pendapatan sebesar Rp 1,55 triliun, sementara itu proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bernilai sekitar Rp 300 miliar, terdapat dalam postur 2025 tren PAD dan belanja operasional.

“Diproyeksikan anggaran paling besar diperuntukan untuk tiga instansi yaitu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR,” ungkapnya.

Ia juga mengharapkan, dana APBD disusun benar-benar untuk mendukung pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, tidak untuk visi misi kepala daerah yang akan datang.

“Karena ini pembahasan pada masa transisi sehingga pembahasan APBD untuk visi misi mungkin dimasukkan di perubahan tahun 2025,” harapnya.

Sementara itu Pjs Wali Kota Banjarbaru, Dra Nurliani dalam sambutannya menjelaskan, bahwa penyusunan RAPBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Banjarbaru yang merupakan prioritas dan tertuang dalam KUA PPAS tahun anggaran 2025.

Raperda APBD Tahun anggaran 2025 ini telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

“Berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2024, ada beberapa penekanan di antaranya harus menganggarkan belanjat mandatory fungsi pendidikan paling sedikit 20%, belanja pegawai 30%, belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dan kegiatan pengawasan paling sedikit 0,75%,” jelas Pjs Wali Kota Banjarbaru.

Kemudian APBD ini juga harus diperuntukan untuk transformasi kesehatan dan indikator SPM bidang kesehatan yang dianggarkan melalui program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD.

“Mengalokasikan anggaran untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional dan pelaksanaan tugas dan fungsi TP-PKK Kota Banjarbaru,” sambungnya.

Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh SKPD agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, melalui panak dan retribusi daerah

“Sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan, serta dalam pengeluaran anggaran belanja kiranya selalu mengacu pada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam rangka peningkatan ekonomi,” tutupnya. (Fdr/R9)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like