BANJAR, REPORTASE9.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar kembali menyoroti kualitas pekerjaan renovasi Lapangan Tenis Al Basia, Martapura, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar, Sabtu (07/02/2026).
Renovasi lapangan tenis tersebut diketahui menelan anggaran sebesar Rp393 juta dari APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2025, dengan item pekerjaan meliputi perbaikan lapangan tenis dan 14 pilar penyangga. Proyek tersebut dinyatakan selesai pada 20 Desember 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj. Anna Rusiana menjelaskan, bahwa dalam RDP, pihaknya meminta penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran hampir Rp400 juta tersebut.

“Dengan anggaran Rp393 juta hampir Rp400 juta itu, pekerjaannya 14 pilar ditambah lapangan tenis. Makanya kami tanyakan, ini lapangan tenisnya perbaikan atau peremajaan. Karena nilainya cukup besar,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan penjelasan dari pihak dinas, pekerjaan pilar dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Bahkan, untuk merobohkan satu pilar saja memerlukan waktu hingga dua setengah hari dengan menggunakan alat berat.
“Pekerjaan pilar itu 28 hari. Satu pilar dirubuhkan dua hari setengah pakai ekskavator. Itu saja sudah makan waktu,” katanya.
Meski demikian, Komisi IV tetap memberikan sejumlah catatan, terutama terkait kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
Beberapa temuan yang disorot antara lain adanya retakan, kualitas pengecatan yang dinilai kurang maksimal, serta warna cat lapangan yang terlalu silau sehingga berpotensi mengganggu konsentrasi pemain.
“Cat lapangannya silau, bagi pemain itu tentu mengganggu. Di lapangan juga masih terlihat ada retak-retak dan bagian yang perlu diperbaiki,” tegasnya.
Selain itu, Komisi IV juga mengkritisi tidak masuknya perbaikan fasilitas penunjang seperti toilet dan musala dalam proyek renovasi tersebut. Padahal, menurutnya, fasilitas tersebut masih berada dalam satu kawasan lingkungan lapangan tenis.
“Kami kritik juga kenapa fokusnya hanya lapangan dan pilar, sementara toilet dan musala yang satu lingkungan justru tidak masuk dalam item pekerjaan. Seharusnya itu juga menjadi perhatian,” ungkapnya.
Berdasarkan penjelasan dinas, fasilitas toilet dan musala memang tidak masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, sehingga tidak dikerjakan dalam paket renovasi tersebut.
Meski proyek telah dilakukan serah terima, Komisi IV meminta agar catatan perbaikan tetap ditindaklanjuti. Pihak dinas disebut berkomitmen melakukan perbaikan karena pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan.
Sementara itu, Kepala Disbudporapar Kabupaten Banjar, Irwan Jaya menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh data teknis kepada Komisi IV, mulai dari desain hingga estimasi biaya pekerjaan.
“Alhamdulillah hari ini kami bisa menyampaikan data-data secara lengkap, baik desain maupun estimasi biaya pelaksanaan pekerjaan. Dari Komisi IV juga sudah bisa melihat dan mempelajari langsung data yang kami sampaikan,” ujarnya.
Ia mengakui masih terdapat beberapa catatan dari DPRD terkait kualitas pekerjaan. Namun, pihaknya memastikan seluruh catatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeliharaan.
“Kontrak pekerjaan berakhir 20 Desember 2025, dan setelah itu masih ada masa pemeliharaan selama 90 hari. Jika di lapangan masih ada kerusakan konstruksi, itu menjadi kewajiban kontraktor untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, pekerjaan renovasi telah dilaksanakan sesuai dengan RAB dan ketentuan yang berlaku. Proyek tersebut dilaksanakan melalui sistem e-katalog, dengan penyedia yang dinilai memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan pekerjaan.
“Secara pelaksanaan sudah sesuai RAB dan tepat waktu. Jika sebelumnya ada beberapa dokumen belum diterima, hari ini sudah kami sampaikan semuanya,” pungkasnya.










Comments