Kabupaten Banjar

Saidi Mansyur Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Bupati Banjar Saidi Mansyur hadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Tiyas Widiarto di Aula ST Burhanudin, Kejati Kalsel Banjarbaru pada Rabu (10/12/2025).

Pada kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan MoU dan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/kota se-Kalsel dengan para Bupati dan Wali Kota, termasuk Kabupaten Banjar.

Gubernur Kalsel Muhidin yang hadir bersama Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman mengatakan penandatanganan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan hukum pidana, khususnya terkait program pidana kerja sosial.

“Ini langkah strategis untuk mewujudkan tujuan bersama dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

Muhidin juga mengapresiasi perhatian seluruh pihak terhadap ruang lingkup kerja sama yang mencakup pembimbingan dan pengawasan keagamaan, pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial, serta pelibatan masyarakat dalam mendukung para pelaku agar dapat kembali berperan positif di lingkungan masing-masing.

Sementara itu Bupati Banjar Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas inisiatif tersebut.

“Saya mendukung sepenuhnya langkah ini dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Semoga melalui kerja sama ini tercipta keadilan yang merata serta meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saidi menekankan pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan sarana pembinaan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Program ini memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi melalui kegiatan sosial. Keberhasilannya tentu memerlukan kerja sama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lokasi kerja sosial serta pengawasan pelaksanaannya,” pungkasnya.

Sementara itu pidana kerja sosial adalah hukuman alternatif yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana pelaku tindak pidana tertentu tidak dijatuhi pidana penjara jangka pendek, tetapi diwajibkan melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Bentuknya dapat berupa pembersihan fasilitas umum, membantu pelayanan sosial, hingga aktivitas kemasyarakatan lain yang ditetapkan pemerintah dan diawasi oleh Kejaksaan.

Kebijakan ini bertujuan menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sekaligus mengurangi dampak negatif pemidanaan penjara jangka pendek. (Sumber : Media Center Banjar)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like