Kota BanjarbaruPolitik

Salinan Putusan MK Diserahkan KPU Banjarbaru ke Paslon 01 dan Partai Pengusung

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Salinan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru kepada Pasangan Calon (Paslon) 01 Erma Lisa Halaby dan Wartono serta partai pengusungnya, Kamis (27/02/2025) malam.

Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, pihaknya menerima surat dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan nomor 109 Tahun 2025.

“Perihal pemberitahuan kepada Paslon 01 serta partai pengusung pasca putusan MK untuk menyampaikan putusan tersebut,” Katanya.

Lebih lanjut, Dahtiar menjelaskan, usai menerima surat tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti.

“Karna tugasnya segera menindaklanjuti, maka kami terima suratnya harini dan malamnya langsung kami lakukan gerak cepat untuk menyerahkan putusan ini,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pemohon hasil perselisihan Pilkada serentak 27 November kemarin dengan membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru, Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024 dan memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dengan menggunakan surat suara bergambar Paslon 01, Erma Lisa Halaby dan Wartono akan melawan kotak kosong serta dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. (Fdr/R9)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like