BALANGAN, REPORTASE9.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan untuk memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Ar Raudah Resto & Waterpark, Paringin, pada Selasa (3/6/2025).
Kepala Satpol PP Balangan, Nor Aspariah, menjelaskan bahwa kerja sama ini fokus pada pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Langkah ini dianggap penting untuk memastikan setiap tindakan Satpol PP memiliki dasar hukum yang kuat.
“Melalui MoU ini, kami berharap mendapatkan dukungan dari Kejari Balangan dalam bentuk pendampingan hukum, baik saat menghadapi gugatan, permintaan pendapat hukum, hingga perlindungan terhadap aset milik daerah,” ucapnya.
Nor Aspariah menambahkan bahwa meskipun tugas utama Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda), potensi untuk menghadapi sengketa hukum tetap ada. Oleh karena itu, pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat diperlukan agar seluruh kegiatan tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan setiap langkah kami di lapangan tetap berada di jalur yang benar secara hukum,” tutupnya.
Comments