Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Satresnarkoba Polres Kotabaru Amankan 12 Pelaku Beserta Barang Bukti

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap 9 perkara dari 12 orang pelaku, dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 196,14 gram.

Pengungkapan perkara dalam kurun waktu dua bulan, yaitu September dan bulan Oktober. Dari 12 pelaku yang ditangkap, seorang di antaranya perempuan.

Disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, didampingi Waka PolresKompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Resnarkoba Iptu Sidik Martujed dalam konferensi persnya, Rabu (9/10/2024).

Menurut Doli dari total barang bukti yang disita Satres Narkoba jika dinominalkan mencapai Rp 490 juta, dengan asumsi dijual Rp 2,5 juta per gram.

Dirincikannya dari semua kasus berhasil diungkap, ada empat kasus menonjol. Dari segi usia sebanyak satu kasus dan dari segi barang bukti sebanyak 3 kasus dengan rincian.

Dari pelaku berinisial W (17), dan M didapatkan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 48,6 gram.

Pelaku W dan M yang memiliki hubungan ibu dan anak, ini ditangkap di Jalan Raya Berangas, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru, Minggu (1/9/2024).

Kemudian pelaku berinisial N dan V ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, RT 01, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru.

Dari dua pelaku tersebut disita barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 96,39 gram. Sementara kasus ketiga, pelaku berinisial M disita barang bukti tiga paket dengan berat 12,64 gram.

Pelaku M ditangkap di Jalan Selokayang, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.

Sementara kasus diungkap di bulan Oktober, pelaku berinisial A dengan barang bukti 34 paket atau seberat 19,86 gram. Pelaku ditangkap di Jalan Fatmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru.

“Untuk lima kasus lainnya dengan jumlah barang bukti 10 gram,” terang Doli.

Pengungkapan kasus di bulan September dan Oktober, sambung Doli, setidaknya telah menyelamatkan 1.900 jiwa, jika narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat.

Perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like