BANJAR, REPORTASE9.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM Hilman, menyerahkan Perjanjian Kinerja (PK) lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2025 dalam apel pagi yang digelar di halaman Kantor Bupati Banjar, Senin (24/2/2025) kemarin.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 89 Tahun 2021 yang mengatur penjenjangan kinerja instansi pemerintah guna mempercepat transformasi kinerja dan peningkatan layanan publik.
Dalam sambutannya, Hilman menegaskan bahwa peraturan tersebut memberikan pedoman yang lebih terstruktur dan sistematis dalam menilai kinerja instansi pemerintah. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penjenjangan kinerja di tingkat kabupaten, setelah melalui diskusi dengan Tim Evaluator Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari KemenPAN-RB, seluruh Kepala Perangkat Daerah telah menerima hasil kesepakatan kinerja dalam bentuk PK. Dokumen tersebut menjadi komitmen antara Bupati Banjar sebagai pemberi amanah dan Kepala Perangkat Daerah (KPD) sebagai pengemban amanah.
“Selanjutnya, setiap perangkat daerah akan menyusun PK dari pimpinan yang lebih tinggi kepada level di bawahnya,” ujar Hilman.
Ia menekankan bahwa PK merupakan dokumen formal yang berisi kesepakatan antara pimpinan dan pegawai atau lembaga pemerintahan mengenai target kinerja yang harus dicapai. PK juga mencakup penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan di bawahnya untuk melaksanakan program atau kegiatan dengan indikator kinerja yang jelas.
Hilman meminta para asisten, kepala bagian, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar untuk memahami tugas dan fungsi masing-masing, serta sasaran strategis, indikator, dan target kinerja yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan hasil kerja mereka dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah.
“Saya berharap sasaran kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen PK dapat dilaksanakan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” katanya.

Apel ditutup dengan prosesi penyerahan PK, dimulai dari Sekda kepada para asisten, dilanjutkan dari asisten kepada perwakilan kepala bagian, dan akhirnya dari kepala bagian kepada Kepala Sub Bagian Sekretariat Kabupaten Banjar. (RSB/R9/Zid).
Comments