HSS, REPORTASE9.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor jawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang rancangan peraturan daerah (ranperda) penyelenggaraan bangunan gedung, dalam rapat paripurna pada Rabu (15/5/2024).
Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengatakan, ranperda penyelenggaraan bangunan gedung dibentuk untuk mengantikan Perda tentang izin mendirikan bangunan (IMB).
“Ranperda penyelenggaraan bangunan gedung secara umum mengatur bangunan-bangunan baru yang akan dibangun, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, termasuk dalam pengawasan,” ujarnya.
Muhammad Noor berharap, ranperda penyelenggaraan bangunan gedung bisa segera disahkan, karena sudah ditunggu lama dan berdampak pada retribusi pajak daerah terkait dengan IMB.
“Semoga melalui perda penyelenggaraan bangunan gedung, pembangunan gedung, rumah dan lainnya, bisa diatur lebih baik lagi kedepannya, sesuai dengan kawasan-kawasan yang sesuai dengan tata ruang,” harap sekda.
Muhammad Noor mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah melakukan pembahasan ranperda penyelenggaraan bangunan gedung hingga sampai tahapan jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi-fraksi. (Sumber : Prokopim Setda HSS)
Comments