BANJAR, REPORTASE9.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2025, di Ruang Paripurna Lantai II DPRD Banjar, Martapura pada Rabu (21/1/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar Agus Maulana, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Yudi Andrea, jajaran unsur eksekutif, serta Forkopimda.
Dalam penyampaian laporan kinerja DPRD Tahun 2025 dibacakan Wakil Ketua I DPRD Banjar Irwan Bora, disampaikan bahwa pimpinan DPRD memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 33 yaitu menyusun rencana kerja DPRD dan menyampaikan laporan kinerja melalui rapat paripurna.
“Laporan kinerja DPRD Tahun 2025 mencakup pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” jelas Irwan Bora.
Ia merinci, sepanjang tahun 2025, pelaksanaan fungsi legislasi DPRD diwujudkan melalui pembentukan peraturan daerah bersama Bupati Banjar pada masa sidang tahun berjalan.
Total terdapat 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas, terdiri dari 3 Raperda inisiatif DPRD dan 16 Raperda usulan eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta 1 Raperda usulan eksekutif di luar Propemperda yang juga harus diselesaikan pada tahun yang sama.
“Dari keseluruhan Raperda tersebut, sebanyak 13 Raperda telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Adapun Raperda yang telah disahkan mencakup berbagai bidang strategis, di antaranya ketertiban umum, kota layak anak, pemakaman, serta penyertaan modal kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Kabupaten Banjar yang merupakan usulan DPRD maupun dari Bupati Banjar.
Beberapa Raperda usulan Bupati Banjar yang dibahas antara lain Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar Tahun 2025–2029, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta APBD Tahun Anggaran 2026.
Irwan Bora juga menyampaikan terhadap Raperda yang belum terselesaikan hingga akhir Tahun 2025, DPRD Kabupaten Banjar berkomitmen untuk menuntaskan pembahasannya pada Tahun 2026.
Selain itu, laporan kinerja juga menyoroti kegiatan kelembagaan DPRD, khususnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban anggota dewan untuk menjaring, menjemput dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Kegiatan reses tersebut menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban moral dan politik DPRD kepada konstituen. (Sumber : Media Center Banjar)















Comments