BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Tim Banjarbaru Hanyar (Haram Menyerah) terus berupaya memperjuangkan Demokrasi dan hak pilih masyarakat Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yang mana dalam kesempatan konferensi pers Tim Hanyar di salah satu Tempat Makan di Banjarbaru pada Sabtu (18/1/2025), Prof Denny Indrayana mengungkapkan, bahwa Tim Banjarbaru Hanyar terus berjuang di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait gugatan terhadap sengketa Pilkada di Kota Banjarbaru.
“Perjuangan belum selesai, dalam kesempatan ini mungkin ada tiga informasi yang akan di update terkait proses tahapan, antisipasi, dan langkah-langkah yang akan dilakukan kedepan,”ujarnya.

Ketua Tim Banjarbaru Hanyar Muhammad Pazri menjelaskan bahwa, terkait proses saat ini yaitu sudah masuk tahapan sidang di MK itu adalah sidang pendahuluan di tanggal 9 Januari 2025. Sidang pendahuluan itu diantaranya adalah administrasi awal, pembacaan permohonan 05 dan 06, dan sekaligus pengesahan alat bukti.
“Jadi alat bukti kita sudah di sahkan dan insyaallah kedepan ada lagi bukti tambahan,”katanya.
Sambungnya Pazri bahwa sidang kedua akan dilaksanakan pada Senin (20/1/2025), pukul 13.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi. Yang mana nantinya persidangan itu akan dilaksanakan pembacaan jawaban dari pihak termohon atau pihak terkait dan pihak terkait lainnya.
“Pihak termohon itu KPU Banjarbaru, dan pihak terkait lainnya itu ada Bawaslu Banjarbaru dan juga dari Paslon 01,”bebernya.
Ia menuturkan bahwa ada beberapa hal yang akan kami antisipasi terkait apa yang akan disampaikan atau jawaban dari pihak termohon, melihat dari fakta persidangan.
Sebab termohon akan berupaya meluruskan bagaimana keterkaitan dengan tidak adanya kolom kosong di Pilkada Kota Banjarbaru, kemudian terkait foto paslon 02 yang telah didiskualifikasi masih ada di surat suara, dan yang terakhir berkenaan mengapa KPU tidak sempat melakukan cetak surat suara.
“Jadi apa jawaban mereka kedepannya itu sudah tertuang dalam permohonan kami sebelumnya di 05 dan 06, kami menduga jawaban tersebut hukum dan undang-undang serta aturan terkait,”ulasnya.
“Proses kita kedepan setelah adanya jawaban dari termohon, maka selanjutnya proses putusan sela akan dijadwalkan oleh MK berdasarkan PMK 14 2024 itu direncanakan tanggal 5-10 Februari 2025 dan mudah-mudahan di putusan sela ini tembus legal standing kita,”tambahnya lagi.
Masih kata Pazri kalau nanti pada putusan sela tembus legal standing, maka lanjut pada proses persidangan yaitu pembuktian dengan membawa saksi dan para ahli.
Para ahli yang siap membantu Tim Banjabaru Hanyar yaitu Zainal Mochtar dari UGM, Fery Anshori dari Universitas Andalas, Titi Anggraini dari UI, dan Hadar Nafis Gumay, mantan anggota KPU RI.
Setalah proses putusan sela dilewati maka nanti akan lanjut ke proses putusan sidang akhir. Diprediksi itu jadwalnya di tanggal 7-11 Maret 2025 berdasarkan PMK.
“Untuk nama-nama para saksi kami rahasiakan, dan untuk para ahli sudah beberapa kami bocorkan. Mereka siap membantu tampa dibayar,”ujarnya.
Pazri juga mengatakan terkait kemungkinan kedepan yang harus diantisipasi, ada 3 clue dari Hakim MK yang paling prinsip berdasarkan diskusi Tim Banjarbaru Hanyar itu terkait manipulasi dugaan kecurangan terkait surat suara.
“Ada beberapa informasi, dugaan kami mereka sudah persiapkan yang dibuat namanya tiga klasifikasi surat suara. Untuk pembuktian dipersidangan kami juga telah mendownload data C1 hasil Pilkada Banjarbaru, di seluruh kecamatan, dan semua warga yang memilih,”ungkapnya.
“Mari kita kawal sama-sama proses persidangan ini, sehingga ini bisa meminimalisir gerak mereka agar kedepan tidak mudah melakukan dugaan-dugaan tindak kecurangan lainnya,”ajaknya.
Comments