Berita UtamaKabupaten Banjar

Sepanjang Tahun 2024, Pengadilan Agama Martapura Catat 930 Perkara Perceraian

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Pengadilan Agama Martapura mencatat penurunan jumlah perkara perceraian pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Tercatat, ada 930 perkara perceraian yang diterima selama tahun 2024, artinya penurunan sebanyak 27 perkara dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 957 perkara.

Ketua Pengadilan Agama Martapura, Hikmah, S.Ag., M.Sy. mengatakan, mayoritas perkara perceraian yang diajukan merupakan cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak istri, dengan jumlah 725 perkara. Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 210 perkara.

“Penyebab perceraian beragam, tetapi kebanyakan disebabkan oleh faktor ekonomi. Misalnya, keperluan rumah tangga yang tidak terpenuhi, ditambah lagi dengan faktor lain seperti judi, mabuk, kekerasan, ditinggal pergi, atau ada orang ketiga,” kata Hikmah kepada Reportase9.id saat ditemui dikantornya, Kamis (23/01/2025).

Lebih lanjut, Ia menyebutkan, meskipun ada faktor-faktor lain seperti judi, mabuk, atau perselingkuhan, penyebab utamanya tetap berakar pada kurangnya pemenuhan nafkah dalam rumah tangga.

“Jadi, kebanyakan penyebab perceraian tetap karena masalah ekonomi,” lanjutnya.

Selain itu, Ia juga menyoroti salah satu pemicu perceraian seperti pernikahan di bawah umur.

“Pernikahan di bawah umur salah satu pemicu perceraian karena pada saat menikah kondisi mental dan psikologis pasangan belum siap, bahkan kondisi perekonomiannya juga belum matang,” paparnya.

Sebagai bentuk upaya pencegahan perceraian, pihaknya telah melakukan berbagai langkah, seperti sosialisasi melalui media sosial tentang dampak perceraian. Selain itu, pihak pengadilan juga mengoptimalkan proses perdamaian dan mediasi.

“Ketika ada pasangan yang mengajukan perceraian, sebelum mendaftar, kami sudah memberikan nasihat. Jika mereka tetap melanjutkan ke proses sidang, kami berusaha mendamaikan lagi. Bahkan, jika saat keduanya hadir di persidangan, kami upayakan mediasi dengan bantuan mediator. Jika mediasi tidak berhasil, setiap tahapan tetap diiringi dengan nasihat. Jika pada akhirnya pasangan tersebut memilih bercerai, maka prosesnya diselesaikan secara baik-baik,” jelasnya.

Ia juga berharap agar masyarakat Kabupaten Banjar dapat menjaga keharmonisan rumah tangga mereka meskipun menghadapi masalah.

“Kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Banjar tetap menjaga kerukunan rumah tangga walaupun ada masalah, semoga bisa diselesaikan dengan baik dan dipertahankan, karena perceraian itu tidak baik,” tutupnya. (Fdr/R9)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama