Hukum & KriminalKabupaten Banjar

Sidang ke 4 Terdakwa AW Dituntut JPU 4 Bulan Kurungan

0

BANJAR,REPORTASE9.COM – Pengadilan Negeri Martapura Kelas I B gelar sidang ke 4 pembacaan tuntutan perkara perbuatan tidak menyenangkan atas terdakwa AW (61) terhadap Fauzan Ramon bertempat di Ruang Sidang Tirta, Selasa,(16/7/2024).

Yang mana persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Agus Wiranata, S.H, M.H, didampingi Anggota Hakim Gusti Rina Mariana, S.H, dan Anak Agung Ayu Dharma Yanthi, S.H, M.Hum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah, S.H,M.H bacakan tuntutan pasal terhadap terdakwa yang mana AW dikenakan pasal 335 KUHP Ayat 1 ke 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum menuntut AW dengan hukuman pidana penjara selama empat bulan. JPU menilai, AW terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor, Fauzan Ramon.

Pasal tuntutan yang digunakan JPU merupakan pasal alternatif. Dimana sebelumnya AW juga didakwa pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Meminta kepada hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan,” ucap Jaksa Joko Firmansyah saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, jaksa juga menyatakan hal yang memberatkan AW yaitu pernah dihukum pidana sebelumnya. 

“Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berusia 60 tahun lebih,” kata jaksa.

Usai jaksa membacakan tuntutan, Hakim Ketua Putu Agus Wiranata menyampaikan kepada penasihat hukum bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan pada Kamis 18 Juli 2024.

Sementara dari Penasehat Hukum Terdakwa Sujono mengatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan pembelaan di persidangan selanjutnya.

“Nanti pada sidang pembelaan, akan kami sampaikan keberatan terkait tuntutan tadi,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like