Berita UtamaKabupaten Balangan

Skandal Korupsi di PT ADCL Terungkap, Bupati Balangan Tegaskan Komitmen Anti-Korupsi

0

BALANGAN, REPORTASE9.ID – Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, membongkar dugaan penyalahgunaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL). Ia membantah tudingan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan terlibat dalam aliran dana tersebut.

PT ADCL merupakan bagian dari visi-misi H. Abdul Hadi saat Pilkada 2020. Perusahaan ini dibentuk untuk menjaga stabilitas harga karet bagi petani. Namun, perjalanannya berbelok ketika Direktur Utamanya (Dirut) menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bupati Balangan H. Abdul Hadi menegaskan bahwa justru Pemkab Balangan yang pertama kali mencurigai ketidakberesan ini.

“Perseroda ini bagian dari visi-misi kami saat debat Pilkada 2020. Tapi dalam perjalanannya, uang perusahaan justru dirampok oleh Dirut. Setelah masalah ini muncul, kami sendiri yang memerintahkan Inspektorat melakukan audit, lalu bersama BPKP hasilnya kami serahkan ke Kejati. Kok malah kami yang mau diseret-seret seolah mengizinkan atau ikut kecipratan? Itu tidak benar!” ujar H. Abdul Hadi, pada Senin (22/9/2025).

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan komisaris telah berulang kali memperingatkan Dirut agar setiap pengeluaran melewati mekanisme RUPS, bahkan menyertakan salinan Permendagri dan Perbup sebagai dasar hukum. Namun, Peringatan tersebut diabaikan.

Situasi semakin jelas setelah Komisi I DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut. Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa dana perusahaan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri untuk operasional tanpa sepengetahuan pemilik atau komisaris. Laporan ini kemudian disampaikan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pemegang saham.

Menindaklanjuti laporan, Abdul Hadi menugaskan Inspektorat untuk mengaudit, dan hasilnya menyatakan Dirut melakukan tindakan ilegal. Inspektorat mengeluarkan tiga rekomendasi yaitu menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, dan meminta audit investigasi BPKP untuk dilanjutkan ke jalur hukum.

Dirut diberhentikan setelah dua kali RUPS luar biasa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana dan gagal mengembalikan uang dalam tenggat waktu 20 hari.

“Semua proses kami dokumentasikan sesuai arahan BPKP, dari rekaman RUPS hingga berita acara. Kami kemudian menyerahkan hasil audit investigasi BPKP Kalsel ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara hukum,” jelas H. Abdul Hadi.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama