KALSEL, REPORTASE9.ID – Proses penerimaan peserta didik baru tingkat SMA dan SMK di Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun ajaran 2025/2026 kini resmi menggunakan sistem baru bernama Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Rabu (25/06/2025) kemarin.
Meski berganti nama, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Gusti Musriadi, menegaskan bahwa mekanisme seleksi tidak mengalami perubahan signifikan dibanding tahun lalu.
“Regulasinya sekarang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Di Kalsel, kami mengeluarkan Peraturan Gubernur dan SK Juknis untuk mendukung pelaksanaannya,” ujarnya.
Empat jalur penerimaan di tingkat SMA tetap dipertahankan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua (mutasi). Perubahan hanya terjadi pada nomenklatur dan kuota masing-masing jalur.
Jalur zonasi yang sebelumnya disebut, kini diganti menjadi jalur domisili, dengan kuota minimal 35% dari total daya tampung sekolah. Sebelumnya jalur ini mendapat kuota minimal 50%.
“Misalnya satu sekolah menampung 100 siswa, maka yang diterima lewat jalur domisili hanya 35 siswa, diseleksi berdasarkan jarak terdekat dari tempat tinggal ke sekolah,” jelasnya.
Sedangkan jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas mengalami kenaikan kuota dari 15% menjadi 30%. Jalur prestasi juga mendapat porsi 30%, mencakup penilaian dari nilai rapor dan sertifikat kejuaraan. Jalur mutasi untuk perpindahan tugas orang tua tetap mendapat porsi 5%.
“Kami tidak membatasi ranking siswa untuk jalur prestasi nilai rapor. Semua bisa mendaftar, kemudian diseleksi berdasarkan nilai terbaik,” tegasnya.
Pendaftaran SPMB dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, pada 23–25 Juni 2025, dan dilakukan secara online. Namun, daerah yang belum memiliki infrastruktur memadai tetap diperbolehkan melakukan pendaftaran secara offline.
“Seperti di Paramasan, yang belum terkoneksi dengan internet, mereka tetap bisa daftar secara manual,” tambahnya.
Sementara di jenjang SMK, sistem seleksi SPMB juga telah mengalami penyesuaian. Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang SMK Disdikbud Kalsel, Abdurrahman, menyampaikan bahwa jalur rapor akademik menjadi jalur utama dengan porsi mencapai 70%, termasuk di dalamnya sub-jalur domisili sebesar 10%.
“Jalur rapor menjadi tulang punggung seleksi SMK. Tapi kami juga mulai mengapresiasi prestasi non-akademik, termasuk kejuaraan atau pengalaman kepemimpinan seperti ketua OSIS. Itu kini punya bobot penilaian tersendiri,” ungkapnya.
Kuota lainnya dialokasikan untuk jalur prestasi non-akademik sebesar 10%, afirmasi 15%, dan mutasi orang tua sebesar 5%.
Ia menambahkan, pengakuan terhadap pengalaman berorganisasi seperti OSIS dan pramuka merupakan penyempurnaan sistem seleksi. Sebelumnya, aspek ini belum terakomodasi secara formal dalam penilaian.
Baik di jenjang SMA maupun SMK, seleksi SPMB hanya dilakukan sekali, tanpa gelombang kedua. Bagi siswa yang belum diterima, Dinas Pendidikan membuka opsi pendaftaran ke sekolah swasta atau mencabut berkas untuk didaftarkan ulang ke jalur berbeda sesuai ketentuan.
Comments