Kabupaten Hulu Sungai Utara

Sosialisasi Perbup Pajak & Retribusi, Bapenda HSU Targetkan Peningkatan PAD

0

HSU, REPORTASE9.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari objek Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi daerah.

Dalam rilis pada Jumat (12/12/2025), Kepala Bapenda HSU Budia Hendra saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati HSU di Gedung Agung Lantai II pada Rabu (10/12/2025) menyebutkan, sosialisasi peraturan menjadi langkah penting sebelum peningkatan PAD 2026 dapat dicapai.

“Untuk memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026 perlu dilakukan sarana sosialisasi Peraturan Bupati ini kepada masyarakat terlebih dahulu,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut mencakup Perbup HSU Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pungutan PBB-P2, Perbup Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2, serta Perbup Nomor 37 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.

Budia menjelaskan Perbup Tata Cara Pemungutan PBB-P2 erat kaitannya dengan perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, sehingga SKPD pemungut pajak dan retribusi menjadi fokus utama sosialisasi.

“Jadi fokus kita pada sosialisasi kali ini adalah SKPD pemungut pajak retribusi serta SKPD yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya.

Budia menambahkan posisi PAD Kabupaten HSU saat ini masih paling kecil dibandingkan 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, karena itu optimalisasi penerimaan menjadi prioritas penting pemerintah daerah.

“Hal ini kita lakukan tidak lain karena melihat sumber PAD Kabupaten Hulu Sungai Utara dari 13 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan, kita merupakan kabupaten dengan PAD terkecil,” ujar dia.

Budia menegaskan pemungutan retribusi pada layanan publik hanya dilakukan untuk layanan bersifat administratif dan tidak berlaku pada layanan darurat.

“Beda perlakuannya ketika misalnya pelayanan rumah sakit, seperti orang ingin masuk IGD atau UGD, ini dikecualikan,” kata dia.

Budia berharap peran aktif masyarakat, termasuk ASN yang selama ini diminta melunasi PBB-P2 sehingga dapat meningkatkan PAD daerah, serta sektor lain seperti pariwisata dan parkir juga berpotensi dikembangkan.

Budia menekankan pentingnya penerapan sistem penerimaan berbasis elektronik untuk memperkuat transparansi dan efektivitas pemungutan retribusi daerah.

Sosialisasi yang berlangsung pada 9–10 Desember 2025 ini diikuti perwakilan SKPD di lingkungan Pemkab HSU, para camat, kepala desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten HSU. (Sumber : infopublik.id/MC HSU)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like