Berita UtamaHukum & KriminalKabupaten Banjar

Syaifullah Tamliha Dikabarkan Kembali Dilaporkan Ke Bawaslu Kalsel

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Pasca pelaksanaan Debat Kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar tahun 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar nomor urut 02 dikabarkan telah dilaporkan kembali ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu Kalimantan Selatan dengan nomor 005/PL/PB/Prov/22.00/XI/2024 berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 69 huruf b Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Pasal tersebut berisi tentang menghina seseorang, Agama, Suku, Ras, Golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

Sebagaimana disampaikan salah seorang warga Kabupaten Banjar berinisial MW, pihaknya telah melaporkan Syaifullah Tamliha pada hari Selasa (27/11/2024), dikarenakan dugaan pelanggaran yang terjadi saat pelaksaan Debat Publik kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar tahun 2024 di Grand Qin Hotel Banjarbaru.

“Ada serangkaian kata-kata yang diduga kuat diucapkan Syaifullah Tamliha didalam acara tersebut (terekam dalam rekaman suara) dan diduga kuat mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis,” ujar MW kepada reportase9.id.

Lebih lanjut MW menjelaskan debat publik semestinya berisi tentang adu gagasan dan program untuk memajukan daerah, bukannya saling menjatuhkan ataupun menyinggung ras ataupun etnis tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Bawaslu Kalimantan Selatan ataupun dari pihak yang dilaporkan (Syaifullah Tamliha).

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama