KALSEL, REPORTASE9.ID – Tak terima Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Paman Birin (sapaan akrabnya) ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah diregistrasi dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaiman tertuang dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Didalam gugatan ini, petitum yang diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang perdana dijadwalkan akan berlansung pada Senin, 28 Oktober mendatang di PN Jakarta Selatan Ruang Sidang 01.
Sebelumnya, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sementara itu, dilansir dari CNN Indonesia, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/10) petang.
Selain pengejaran, KPK nantinya juga akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang akan dikirim ke alamat rumah tinggal Paman Birin. Apabila yang bersangkutan menghindari panggilan, KPK akan menerbitkan DPO.
“Nanti kita akan melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi, akan kita masukkan ke DPO,” kata Ghufron.
Tak hanya itu, KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (Fdr/R9)
Comments