BANJAR, REPORTASE9.ID – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Banjar tanggapi beredarnya viral video di media sosial terkait kondisi memprihatinkan seorang penyandang disabilitas mental atas nama Tarwiyah yang tinggal di rumah yang sangat tidak layak huni di Desa Tambak Danau, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Hal ini dilaksanakan dengan menurunkan tim ke lapangan pada Rabu (25/3/2026) yang terdiri dari Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial P3AP2KB Aswadi, staf Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan Fakir Miskin sekaligus tim verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLHU) Budi Ismanto, Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Banjar Jailani serta Pendamping Rehabilitasi Sosial Ahmad Husaini dan Nikmah Mawaddah Mufidah.
Sebelum terjun ke lapangan, tim terlebih dahulu melakukan verifikasi awal guna memastikan kebenaran narasi yang beredar di media sosial.
Dalam rilis pada Kamis (26/3/2026), Aswadi mewakili Kepala Dinsos P3AP2KB menyampaikan hasil konfirmasi di lapangan membenarkan kondisi yang ditayangkan dalam video viral tersebut.
Dari hasil verifikasi, yang bersangkutan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikarenakan belum pernah melakukan perekaman data kependudukan.
“Meskipun demikian, pihak desa selama ini telah memberikan perhatian kepada yang bersangkutan dengan mengalokasikan bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang pengelolaannya dipercayakan kepada tetangga sekitar,” ujar Aswadi.
Terkait permasalahan administrasi kependudukan, Aswadi menjelaskan pihak desa segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar guna memfasilitasi proses perekaman dan penerbitan KTP bagi yang bersangkutan.
“Pihak desa juga akan mengusulkan perbaikan rumah (bedah rumah) yang ditujukan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkimlh) Kabupaten Banjar. Pengusulan diarahkan ke instansi tersebut dikarenakan berdasarkan hasil verifikasi, yang bersangkutan tercatat dalam kartu keluarga tunggal, sehingga program Rumah Tidak Layak Huni (RTLHU) yang dikelola oleh Dinas Sosial tidak dapat diaplikasikan dalam kasus ini,” terang Aswadi.
Sebagai bentuk kepedulian langsung, dalam kunjungan ini diserahkan pula bantuan berupa paket sembako kepada yang bersangkutan.
“Kami Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar menegaskan komitmen untuk terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait demi memastikan hak-hak dasar penyandang disabilitas mental tersebut dapat terpenuhi secara menyeluruh dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Sumber : Media Center Banjar)















Comments