Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Temuan Mayat di Sungai Bilu Banjarmasin Ternyata Perkelahian, Polisi Ungkap Motifnya!

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.ID – Polisi mengungkap kasus temuan mayat pria yang ditemukan tewas di sekitaran sungai di kawasan Sungai Jalan Sungai Bilu Laut, Jumat (6/6/25) lalu sekira pukul 23.00 Wita.

Korban temuan mayat itu adalah M. Jalil (46) warga Kampung Melayu Seberang Masjid yang tewas bersimbah darah, menderita tiga mata luka senjata tajam (Sajam) oleh dua orang pelaku.

Kedua pelaku adalah Kamrani dan Basit. Satu diantara pelaku yakni Kamrani sudah berhasil diamankan Polisi. Sementara satu pelaku lainnya sampai saat berstatus DPO dan masij dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto megungkapkan bahwa motif dari kejadian itu adalah perkelahian, yang diawali cekcok adu mulut antara korban dan pelaku yang dipicu karena masalah hutang piutang.

Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban datang ke rumah pelaku Kamrani dengan tujuan menagih utang piutang sebanyak Rp 2 juta rupiah.

“Saat tiba disana, korban mencari pelaku Kamrani dengan menanyakan kepada pelaku Basit yang berada didepan,” ujar AKP Morris didampingi Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting dalam press release di Mapolsek Banjarmasin Timur, Jumat (13/6/2025).

Namun dengan penuh emosi, korban langsung masuk kedalam rumah pelaku.

Saat melihat pelaku, korban langsung melontarkan kata-kata kasar dan menendang pelaku menggunakan kaki kanannya. Hingga mengenai dada dan terjatuh.

Tak habis disitu, korban juga kemudian langsung mengambil Sajam yang diselipkan di baju bagian belakang. Melihat hal itu, pelaku lainnya yang ada disana pun langsung merangkul korban ke luar.

“Saat korban dibawa pelaku Basit keluar. Pelaku Kamrani langsung mengambil Sajam jenis tombak. Dia langsung keluar, dan melihat saudara Basit sudah terluka di bagian paha karena terkena Sajam milik korban,” jelasnya.

“Saat berkelahi, posisi korban saat itu sudah terjatuh ke sungai. Saat korban ingin naik perahu, pelaku Kamrani langsung menombaknya sebanyak 2 kali dan mengenai muka dan belakang korban,” tambah AKP Morris.

Bahkan tak habis disitu, pelaku Kamrani juga kembali memukulkan gagang tombak kepada korban hingga patah. Hingga ujung tombak yang tersisa juga dilemparkan pelaku kepada korban.

Dari kejadian itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 lembar baju kaos warna merah, 1 lembar celana kain warna biru, dan 1 bilah sajam jenis belati dengan panjang 26,5 cm.

“Untuk pelaku lainnya yang melarikan diri saat ini masih kita lakukan pengejaran,” tambah Kanit Reskrim.

Sementara atas perbuatannya kini pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like