Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Terdakwa Sindikat Mafia Tanah di Banjarmasin Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Hasbiansari, terdakwa dalam kasus sindikat mafia tanah di Kota Banjarmasin.

Hal itu diungkapkan dalam persidangan sidang yang dipimpin Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi di PN Banjarmasin, pada Rabu, (31/7/2024) siang.

Dalam putusnya, ia menyatakan Hasbiansari bersalah karena menggunakan surat otentik palsu.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yakni selama 3 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa empat tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi, menjelaskan bahwa Hasbiansari terbukti melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan akta otentik.

“Terdakwa terbukti bersalah menggunakan akta otentik yang isinya palsu atau dipalsukan. Dengan hukuman putusan 3 tahun,” ujarnya.

Meski begitu, Habibi menyebutkan bahwa pihak terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam satu minggu ke depan.

Sebagaimana diketahui, perkara ini terkait klaim kepemilikan surat tanah yang berlokasi di Jalan Kelayan Besar II RT 42 dengan luas 16.453 m² yang diajukan terdakwa diduga fiktif dan palsu.

Awalnya, korban dan terdakwa sama-sama mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Alhasil dari penyidikan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Kantor Pertahanan Nasional Banjarmasin tanah terbukti adalah milik korban.

Dalam perkara itu, penyidik berhasil menetapkan tiga tersangka, yakni HN (61) warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, HB (52) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan AS (60) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Sehingga persidangan dilakukan secara terpisah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like