Berita UtamaHukum & KriminalKota Banjarbaru

Terungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Jalan Rosela, Begini Kronologisnya!

0
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda saat paparkan press rilis pengungkapan kasus penemuan mayat bayi di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning (Foto :Azmi/R9)

BANJARBARU,REPORTASE9.ID – Polres Banjarbaru berhasil ungkap kasus penemuan mayat bayi di Jalan Rosela Rt.11 Rw.3 Kelurahan Kemuning pada Sabtu 4 Oktober 2025 lalu.

Dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru pada Selasa (14/10/2025), Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda mengungkapkan, berdasarkan kronologi awal bermula ketika saksi saudara AH yang sedang duduk didepan rumah bersama istrinya, melihat seorang nenek berinisial “M” yang diketahuinya mengalami gangguan jiwa, berjalan dari Jalan Rosela ujung sambil membawa karung beras plastik warna biru.

AH dan istrinya kemudian menyapa nenek M dan menanyakan hendak kemana dan apa yang ia bawa pada karung plastik putih tersebut. Nenek M kemudian menjawab bahwa di dalam karung tersebut berisikan mayat bayi.

AH dan istrinya terkejut mendengar jawaban dari nenek M tersebut dan kemudian meminta nenek M berhenti untuk saksi AH dan istrinya mengecek isi karung beras plastik tersebut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda, Kasat Reskrim dan Kapolsek Banjarbaru Utara saat tunjukkan barang bukti (Foto : Azmi/R9)

Kemudian setelah di cek saksi AH ternayat benar didalam karung plastik beras tersebut berisi mayat bayi perempuan lengkap dengan plasenta terbungkus kantong plastik hitam yang masih dilapisi kantong plastik ungu.

Dari kejadian tersebut saksi AH melaporkan ke pihak Ketua RT setempat untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius melanjutkan dari laporan tersebut pihak petugas melakukan penyelidikan selama satu minggu dan mengumpulkan informasi serta bukti-bukti. Proses ini cukup memakan waktu karena saksi dan bukti-bukti minim di tempat kejadian. 

“Jadi penyelidikan kasus ini cukup rumit, tapi berkat keuletan dari petugas akhirnya kasus ini bisa diungkap dan pelaku berhasil diamankan,”ujarnya.

AKBP Pius menjelaskan bahwa dari kasus ini terungkap indentitas korban dan tersangka. Korban berinisial saudari MA usia 17 tahun dan Tersangka berinisial R berusia 19 tahun 11 bulan.

“Korban MA dan Tersangka R diamankan petugas di kediamannya masing-masing,”ujarnya.

Dari hasil Introgasi kepada Korban MA dan Tersangka R bahwa, MA dan R mulai berpacaran pada 1 Februari 2025. Kemudian selama berpacaran MA dan R mengaku melakukan hubungan layaknya suami-istri (bersetubuh-red) sebanyak 4 kali.

Pada 28 Juli 2025 R memutuskan mengakhiri hubungan tersebut dengan MA. Kemudian pada bulan Agustus 2025 MA merasakan ada perubahan fisik pada dirinya dan berinisiatif untuk melakukan tes kehamilan dan hasil tespeknya positif.

Lalu MA menghubungi R menyampaikan hasil tes kehamilan tersebut. Namun respon tersangka R tidak percaya dan tidak mengakui hasil perbuatannya tersebut dan malah menyuruh MA untuk menggugurkan kandungannya.

Setelah mengetahui kehamilan MA, tersangka R memutus hubungan komunikasi dengan cara memblokir nomor telepon MA. Korban MA terus berusaha menghubungi tersangka R, namun tidak berhasil.

Selama hamil MA tidak pernah menceritakan kehamilannya kepada kedua orangtua, keluarga, dan orang lain. 

Pada hari Sabtu 4 Oktober 2025 dini hari MA melahirkan anaknya yang dikandungnya seorang diri tampa bantuan tenaga medis maupun orang lain di dalam WC rumahnya.

Kemudian pukul 12.30 WITA MA keluar dari rumahnya sambil membawa tas belanja kuning yang berisikan bayi perempuan lengkap dengan plasenta dengan mengendarai sepeda motor dan melintas dari Jalan Rosela Ujung ke Jalan Rosela berulang kali (mondar-mandir-red) berdasarkan rekaman CCTV.

“Selama berada di Jalan Rosela itu Korban MA masih berusaha menhubungi R dengan maksud akan mengantarkan bayi tersebut ke rumah R, namun R tidak bisa dihubungi,”terangnya.

Selanjutnya pada pukul 14.00 waktu sekitar kejadian (SKJ) di Jalan Rosela RT 11, RW 03, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan MA meletakkan plastik ungu yang berisikan bayi tersebut didalam selokan dipinggir jalan.

Dari pengungkapan kasus ini tersangka R dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor, 1 (lembar) baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 (lembar) tas atau kantong belanjar warna kuning, 2 (unit) handphone, 1 (lembar) kantong plastik warna Hitam, 1 (lembar) kantong plastik warna ungu, dan 1 (lembar) karung plastik warna putih biru.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama