Kota BanjarbaruPemerintah

Tiga Perda Banjarbaru Resmi Disahkan DPRD Kota Banjarbaru 

0

BANJARBARU,REPORTASE9.ID – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda utama: Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2025–2029, Penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, serta Pengambilan Keputusan terhadap tiga Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna lantai 3 Gedung DPRD, pada Senin (14/07/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar dan dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Hallaby, dan Wakil Wali Kota Wartono.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan pengesahan tiga Raperda menjadi Perda, yaitu:

1. Jaminan Produk Halal Daerah – Melindungi masyarakat terutama umat Muslim dengan memberikan kepastian produk halal dan meningkatkan kualitas produk daerah.

2. Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah – Menyesuaikan pengelolaan aset daerah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi terbaru.

3. Pengelolaan Pemakaman – Menata penyelenggaraan pemakaman secara komprehensif sesuai tata ruang kota, termasuk pengaturan lahan, pelayanan, dan inventarisasi tempat pemakaman.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan arahan nasional dan merupakan penjabaran visi-misi kepala daerah. 

Visi yang diusung adalah “Banjarbaru EMAS” (Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera), dengan empat misi utama, di antaranya pembangunan infrastruktur berkualitas, peningkatan SDM berdaya saing, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta transformasi ekonomi yang menyejahterakan.

Program 100 Hari Kerja juga diluncurkan, dengan fokus pada penanganan masalah kota seperti banjir, kemacetan, pemukiman kumuh, dan peningkatan pelayanan dasar.

Sementara itu, KUA-PPAS Tahun 2026 disusun untuk mendukung tercapainya target pembangunan daerah, di antaranya pertumbuhan ekonomi 6,6–7,5%, penurunan kemiskinan menjadi 3,11%, dan IPM di atas 82. 

Proyeksi anggaran pendapatan daerah tahun 2026 mencapai Rp1,51 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp1,64 triliun. Defisit anggaran akan ditutup melalui SILPA.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan bahwa setelah disahkannya tiga Perda ini bisa terselenggara dengan baik.

” Tiga perda ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum dalam melaksanakan program berkaitan dengan Jaminan Produk Halal Daerah, Pengelolaan Pemakaman, dan juga Pengelolaan Barang Milik Daerah,”ungkapnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like