BANJARBARU,REPORTASE9.ID – DPRD Kota Banjarbaru gelar Rapat Paripurna dalam agenda Penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru di Aula Graha Paripurna pada Selasa (24/2/2026).
Walikota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby menyampaikan tiga raperda merupakan inisiatif Pemerintah Kota Banjarbaru yaitu:
1. Raperda tentang tatanan transportasi lokal
Raperda ini diusulkan sebagai pedoman umum dalam perencanaan bidang transportasi Kota Banjarbaru secara lengkap dan menyeluruh. Transportasi yang tertata dengan baik akan mendorong konektivitas antar wilayah.
Serta meningkatkan produktivitas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat beraktivitas. Dan seiring pertumbuhan penduduk dan kawasan permukiman serta meningkatnya aktivitas ekonomi meningkatkan kebutuhan akan sistem transportasi yang terintegrasi,efisien, dan berkelanjutan menjadi semakin mendesak.
Oleh karena itu Pemerintah Kota Banjarbaru memandang perlu menetapkan kebijakan yang konfrehensip memalui rancangan peraturan daerah tentang tatanan transportasi lokal. Dan raperda ini mengatur manajemen dan rekayasa lalu lintas yang lebih komprehensif.
“Kita tidak ingin hanya membangun jalan, tetapi kita juga akan mengatur pergerakan manusia agar lebih efektif, efisien dan aman melalui sistem zonasi transportasi yang jelas,”ujarnya.
Lanjutnya Walikota Banjarbaru melalui payung hukum ini Pemerintah Kota Banjarbaru memiliki dasar yang kuat untuk mengembangkan sistem angkutan yang terjangkau termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti halte, terminal, dan jalur khusus yang ramah bagi penyandang instabilitas.
2. Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
Raperda ini diusulkan sebagai upaya penting pemerintah kota Banjabaru untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional terkait penyalahgunaan narkotika, permasalahan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan generasi muda dan ketahanan sosial pada masyarakat. Dan melalui perubahan perda ini, kita berharap pelaksanaan P4GN di daerah memiliki dasar hukum yang efektif dengan membangun sinergi yang lebih kuat dengan seluruh pemangku kepentingan.
Dan salah satu langkah yang perlu dikuatkan dalam perda ini mengenai perkembangan kebijakan berbasis rehabilitasi. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian substantinya. Selain itu, keterlibatan masyarakat perlu terus ditingkatkan melalui edukasi dan pemberdayaan lingkungan yang sehat.Dengan komitmen bersama dan pengawasan yang berkelanjutan pada tingkat kecamatan dan kelurahan serta RTRW.
“Kita optimis mampu menciptakan lingkungan yang berhenti dari penyalahgunaan narkoba, narkotika, sekaligus juga menjaga ketahanan keluarga dan masa depan generasi di daerah Kota Banjarbaru tercinta,”ungkapnya.
3. Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Yang mana raperda perubahan ini diusulkan sebagai salah satu langkah strategis pemerintah Kota Banjarbaru dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta mendukung investasi dan pengumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Raperda ini merupakan upaya optimalisasi aset dan potensi daerah di mana masih banyak potensi kekayaan daerah dan jenis pelayanan usaha yang saat ini telah berkembang.
Namun, belum banyak yang terakomodasi dalam daftar objek retribusi yang tercantum pada perda tahun 11 tahun 2023. Dengan penambahan objek retribusi tersebut, diharapkan memberikan potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Bajar Baru.
Selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, penyesuaian dan penambahan terhadap objek retribusi. Raperda ini juga menitik beratkan pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Banjarbaru.
Sehingga dengan adanya perubahan raperda ini payung hukum pemerintah Kota Banjarbaru dalam melakukan pemungutan terhadap objek pajak retribusi daerah.
Adapun dalam perubahan raperda ini antara lain penambahan objek retribusi, baik pada retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha. Selanjutnya penyesuaian rincian tarif objek retribusi.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar mengatakan, yang disampaikan Walikota Banjarbaru tadi ada 2 Raperda yang merupakan usulan inisiatif pemerintah dan 1 raperda perubahan.
“Raperda usulan dari pemerintah Kota Banjarbaru yaitu Raperda tentang penataan transportasi lokal. Yang kita harapkan prinsipnya aturan ini kedepannya bisa mengatur arus lalulintas di Kota Banjarbaru agar menciptakan lalu lintas yang efektif dan efisien serta aman bagi masyarakat,”ungkapnya.
“Tentu tujuannya untuk mengurangi kemacetan karena kedepannya kita ingin mengoptimalisasikan transportasi lokal dan sarana pendukungnya,”tambahnya lagi.
Kemudian raperda kedua terkait pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
“Kita ingin pencegahan penanggulangan narkotika di Banjarbaru bisal beih humanis dengan melakukan rehabilitasi terhadap para pengguna yang masih bisa diselamatkan. Agar generasi penerus kita tidak rusak akibat dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,”tuturnya.










Comments