AdvertorialDaerahPemerintah

Untuk Perlindungan Kerja Dalam Jasa Kontruksi, Dinas PUPR Kalsel Sosialisasikan Pergub No.31 Tahun 2024

0

KALSEL, REPORTASE9.ID – Guna meningkatkan perlindungan tenaga kerja dalam sektor konstruksi, Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2024 dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (13/02/2025).

Sosialisasi tersebut juga untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan jaminan hari tua bagi para pekerja.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Konstruksi Dinas PUPR Kalsel, Mustajab mengatakan, apresiasinya terhadap acara sosialisasi ini karna sangat penting dan berguna dalam kualitas serta keselamatan.

“Sosialisasi ini sangat penting memberikan pemahaman dan implementasi terhadap peraturan tersebut oleh seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan keselamatan tenaga kerja,” kata Mustajab mewakili Plt Kadis PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib di Banjarbaru.

Selain itu, sosialisasi ini juga mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam jasa kontruksi dan dapat menciptakan lingkungan pekerjaan yang aman dan nyaman.

“Dukungan dari semua pihak, termasuk pengguna anggaran dan penyedia jasa, sangat diperlukan untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan proyek konstruksi berjalan sesuai harapan,” tambahnya.

Ia juga mengharapkan, kegiatan tersebut dapat meningkatkan komitmen bersama-sama dalam pengawasan dan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Kalsel.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini, yang tentunya semoga menjadi langkah positif menuju pembangunan yang lebih baik,” harapnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Advertorial