KOTABARU, REPORTASE9.COM – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencernaan nama baik kepada sejumlah Wartawan yang bertugas di Kotabaru, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Suprapti Tri Astuti membuat pernyataan resmi.
Pernyataan tersebut ia lontarkan melalui pihak kuasa hukumnya Noor Ipansyah, yang mana dalam pernyataannya Tersangka Suprapti Tri Astuti mengucapkan permohonan maaf kepada pihak pelapor.
” Dan upaya perdamaian pun sudah maksimal di lakukan. Namun kita juga patut menghormati dan menghargai hak-hak pelapor ” ujar Tuti sapaan akrabnya melalui Rilisan Pengacara, pada Kamis (13/4/2023) malam.
Permohonan maaf juga disampaikan Tuti kepada Bupati Kotabaru Sayed Jafar, selaku pimpinannya serta rekan-rekan kerja di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru.
” Permohonan maaf juga di sampaikan untuk rekan-rekan kerja di Dinas yang beliau pimpin, jika perkara ini menggangu kinerja pelayanan publik ” terang Noor Ipansyah.
Ipansyah juga menyebutkan, klayenya Tuti menyatakan akan mengikuti dan menghargai proses hukum yang sudah berjalan.
Serta, perkara ini merupakan delik aduan artinya jika bisa diselesaikan dengan musyawarah maka selesai. Dan upaya perdamaian pun tidak berhenti.
” Jadi selama proses berjalan nanti sampai pada penuntutan di Kejaksaan maupun Persidangan di Pengadilan Negeri, masih sangat terbuka upaya perdamaian tersebut. Dan saya berharap sih semoga saja persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan”harap Ipansyah.
Comments