BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru wajib kembali bekerja secara normal usai libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Penegasan tersebut disampaikan langsung saat Apel Gabungan Perangkat Daerah di Lapangan dr Murdjani, Rabu (25/3/2026), yang menjadi hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.
Dalam arahannya, Lisa Halaby menekankan tidak ada kebijakan kerja fleksibel seperti work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) di lingkungan Pemko Banjarbaru. Seluruh ASN diwajibkan hadir secara fisik dan menjalankan tugas seperti biasa.
“Pasca cuti bersama ini, seluruh ASN kembali bekerja normal. Tidak ada WFH maupun WFA, karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan kerja fleksibel hanya akan dipertimbangkan apabila ada instruksi resmi dari pemerintah pusat yang berlaku secara nasional. Hingga saat ini, kondisi daerah dinilai masih memungkinkan untuk menjalankan sistem kerja secara penuh di kantor.
Lisa juga mengingatkan pentingnya momentum pasca Lebaran untuk meningkatkan kualitas kinerja. Ia meminta seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, memperkuat kedisiplinan, integritas, dan etos kerja, khususnya dalam memberikan pelayanan publik.
“Setelah libur panjang, saya minta seluruh pegawai kembali fokus, disiplin, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi, memastikan tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja tetap tinggi. Ia menyebut hanya sebagian kecil pegawai yang masih cuti dengan alasan tertentu seperti ibadah umrah atau keperluan luar daerah.
Ia juga menegaskan tidak ada ASN yang mengambil cuti mudik tambahan, karena seluruh pegawai diwajibkan mengikuti apel sebagai bentuk komitmen disiplin kerja.
“Yang cuti hanya sedikit dan bukan untuk mudik. Hari pertama kerja wajib apel,” jelasnya.
Meski apel digelar, pelayanan publik di berbagai sektor tetap berjalan normal, termasuk di rumah sakit dan puskesmas. Beberapa petugas pelayanan langsung diberikan dispensasi untuk tetap menjalankan tugasnya.
Terkait kebijakan WFH/WFA, Slamet menambahkan bahwa secara aturan bersifat opsional, namun Pemerintah Kota Banjarbaru memilih tidak menerapkannya sesuai arahan Wali Kota demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini sesuai arahan Ibu Wali Kota, karena pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.















Comments