Kota Banjarbaru

Warga Landasan Ulin Barat Resah, Penimbunan Tanah Diduga Ilegal Picu Banjir & Ancaman Longsor

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID — Warga Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, RT 11 RW 003 menyampaikan keluhan keras terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan alat berat PT GMT. Aduan resmi dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru pada Senin (01/12/2025).

Warga menilai aktivitas penimbunan tanah oleh perusahaan tersebut dilakukan tanpa transparansi dan diduga belum mengantongi izin Hinder Ordonantie (HO), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maupun dokumen lingkungan lainnya yang wajib sesuai regulasi.

Yang membuat warga semakin resah, ketinggian timbunan tanah mencapai dua meter di atas badan jalan umum, tepat berdampingan dengan permukiman penduduk. Kondisi ini dinilai membahayakan keamanan dan mengancam keselamatan warga.

“Lokasinya tepat di samping rumah warga. Kalau ini sampai longsor atau terjadi pergeseran tanah, keselamatan kami yang dipertaruhkan,” ujar Dedy, perwakilan warga yang ikut mendampingi proses pelaporan.

Dedy menjelaskan, saat hujan deras, timbunan tersebut menghambat aliran air dan membuat genangan meluas ke permukiman, menyebabkan banjir dan kerusakan lingkungan.

“Beberapa bulan terakhir, setiap hujan air langsung mengalir ke rumah warga karena jalur air tertutup. Ini jelas merugikan dan menimbulkan ancaman kesehatan dan keamanan,” tegasnya.

Warga meminta DLH Banjarbaru untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh, memeriksa legalitas izin, serta mengkaji keamanan struktur timbunan. Bila terbukti berisiko, warga mendesak ketinggian timbunan ditata ulang bahkan dihentikan sementara hingga sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Ketua RT 11 RW 003, Taufiqurrahman, mengaku tidak pernah menerima laporan ataupun permohonan izin dari perusahaan terkait aktivitas penimbunan tersebut.

“Sebagai RT kami tidak pernah dilibatkan. Ini sangat disayangkan dan tidak menghargai warga sekitar,” ujar Taufiqurrahman.

Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti demi melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan permukiman.

Saat dimintai konfirmasi, Kabid Penegakkan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Banjarbaru, Dodih Saputra, membenarkan telah menerima laporan warga.

“Iya, laporan sudah kami terima. Tim sedang berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, dan Babinsa untuk segera turun ke lapangan,” ujarnya.

Warga kini menunggu langkah tegas pemerintah untuk memastikan keamanan lingkungan mereka serta mencegah potensi bencana dan kerugian lebih besar.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like