Kabupaten Banjar

31 KIM Dibekali Literasi Informasi, DKISP Banjar Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Guna meningkatkan kualitas penyebaran informasi publik sekaligus menekan maraknya hoaks di tengah masyarakat, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi literasi informasi kepada 31 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Rabu (29/04/2026) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di Aula DPRKPLH Banjar ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong KIM agar lebih aktif dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat dan bermanfaat.

Plt Kepala DKISP Banjar, Faisal mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat peran KIM sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan berbagai program pembangunan kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap KIM dapat membantu menyampaikan program-program pemerintah daerah sekaligus menjadi media informasi yang terpercaya di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

Selain berperan sebagai penyampai informasi, KIM juga diarahkan menjadi motor penggerak promosi potensi lokal. Salah satunya dengan membantu mengenalkan produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar memiliki jangkauan pasar yang lebih luas.

Ia menilai, KIM memegang peran kunci dalam menjembatani komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Terlebih di tengah derasnya arus informasi digital, kehadiran KIM dinilai mampu membantu masyarakat memilah informasi yang benar dan terpercaya.

Pada kegiatan tersebut, para peserta turut dibekali pemahaman dasar terkait ragam distorsi informasi yang kerap muncul di ruang digital. Mulai dari malinformasi, misinformasi, hingga disinformasi, yang masing-masing memiliki karakteristik dan dampak berbeda dalam penyebarannya.

Ia menjelaskan, malinformasi merupakan informasi yang benar tetapi disampaikan dalam konteks yang menyesatkan. Sementara misinformasi adalah informasi yang salah namun tersebar tanpa unsur kesengajaan.

“Yang paling berbahaya adalah disinformasi, yaitu informasi yang sengaja dibuat untuk menyesatkan atau memiliki tujuan tertentu. Ini yang sering kita kenal sebagai hoaks,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, penyebaran informasi palsu dapat berimplikasi hukum dan melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui sosialisasi ini, Diskominfo Banjar berharap anggota KIM dapat menjadi agen literasi informasi yang mampu menyaring sekaligus menyampaikan informasi berdasarkan fakta, sehingga tercipta ekosistem informasi yang sehat di tengah masyarakat.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like