DaerahPemerintah

Gubernur Kalsel Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 162 Kepala Desa Kabupaten Batola

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Pembakal) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola) di Pendopo Agung Ardji Kriyo Sentono Rumah Makan Pawon Tlogo pada Senin (10/6/2024).

Sahbirin Noor berharap para kepala desa yang telah dikukuhkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan bisa menjaga amanah yang dipercayakan masyarakat serta mengucapkan terima kasih juga disampaikan atas pengabdiannya selama ini, termasuk istri-istri kepala desa selaku Kepala TP PKK tingkat desa bersama kader lainnya.

“Kita tahu kepala desa itu bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.

Dalam beberapa bulan lagi lanjut Sahbirin, Kalsel akan menyelenggarakan pesta demokrasi atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, dimana peran serta kepala desa sangat diperlukan dalam menyukseskan Pilkada nantinya sehingga dapat mensejahterakan masyarakat desanya.

“Pesta demokrasi itu membawa kebahagiaan dan Pilkada harus dilaksanakan dengan suasana gembira dan kita doakan Kalsel nantinya akan mendapat pemimpin yang berkualitas,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Barito Kuala, Mujiyat mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perpanjangan masa jabatan diberikan kepada 162 kepala desa, termasuk 11 perempuan dan pengukuhan ini pertama di Kalsel.

“Pengukuhan kepala desa terbagi atas enam orang mempunyai masa jabatan 2019-2027 dan 156 orang dengan masa jabatan 2021-2029,” kata Mujiyat.

Diketahui, pengukuhan para kepala desa didampingi istri juga disaksikan 17 camat se-Kabupaten Barito Kuala yang sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel tentang Tapal Batas. (Sumber : MC Kalsel)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah