BANJARMASIN, REPORTASE9.ID – Tim Opsnal 1 Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Sutoyo S, tepatnya didepan ATM BNI, Sabtu (18/1/25) sekitar pukul 19.30 Wita.
Para pelaku adalah MP (40), yakni seorang wanita, serta dua pelaku lainnya masih pemuda yakni MS (20) dan MP (30). Ketiganya merupakan warga Jalan Belitung Darat Simpang Rahmat, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufik Arifin melalui Ipda Hafiz Satria Arianda menjelaskan bahwa laporan ini pihaknya ketahui berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi berhasil mengamankan sebanyak satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,81 gram dan satu buah bong beserta pipet kaca.
“Untuk tindak lanjut saat inu pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses selanjutnya,” jelas Kapolsek, Senin (3/2/2025).
Kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Comments