Hukum & KriminalKota Banjarbaru

Polres Banjarbaru Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian 144 Kg Busbar

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Polres Banjarbaru mengamankan dua terduga pelaku pencurian busbar atau batang tembaga milik PT Diyatama Metro Sejati di Kelurahan Komet, Kota Banjarbaru.

Kedua terduga pelaku tersebut yakni Herry Firmansyah dan Zainal. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian belasan batang busbar dengan total berat mencapai 144 kilogram.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mendapati posisi kamera CCTV berubah dari kondisi semula pada Senin (16/2/2026).

Merasa curiga, tim Purchasing perusahaan kemudian melakukan pengecekan sekaligus pendataan terhadap sejumlah barang yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui beberapa barang bekas berbahan tembaga telah hilang.

“Setelah dilakukan pengecekan CCTV, benar ada yang mengambil barang tersebut. Terduga pelaku diduga membawa barang bekas tembaga itu dan memasukkannya ke sebuah mobil,” kata Kardi dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, Tim Opsnal Polres Banjarbaru memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, Herry Firmansyah, di wilayah Kalimantan Tengah.

Herry akhirnya diamankan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Herry kemudian dibawa ke Polres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, ia mengakui melakukan pencurian tersebut bersama Zainal.

Menurut pengakuan Herry, keduanya masuk ke lokasi dengan memanfaatkan lubang kontrol dan menggunakan tangga untuk mengambil busbar.

“Ada 12 batang busbar (batang tembaga, red) yang telah diambil, berat totalnya mencapai 144 kilogram,” ungkap Kardi.

Belasan batang busbar tersebut kemudian dijual kepada seorang pengepul di kawasan Jalan Jeruk, Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Dari hasil penjualan barang tersebut, Herry dan Zainal memperoleh uang sebesar Rp16,6 juta.

Kardi menjelaskan, uang hasil penjualan itu kemudian dibagi dan digunakan untuk sejumlah keperluan.

Zainal disebut menerima bagian sebesar Rp6 juta. Sementara sebagian uang lainnya digunakan untuk membayar biaya rental mobil Honda HR-V yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Sedangkan sekitar Rp4,5 juta digunakan Herry untuk pembayaran sepeda motor. Sebagian lainnya juga digunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank Kalsel.

Selain mengamankan Herry, polisi juga telah mengamankan Zainal yang diduga turut terlibat dalam pencurian tersebut.

Kini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Banjarbaru dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like