Kota BanjarbaruPemerintah

Anggota DPRD Banjarbaru Desak Pemko Tertibkan Jual-Beli Fasilitas Pasar dan Atasi Tunggakan Retribusi

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, SE mendesak Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perdagangan dan UPT terkait untuk menindak tegas praktik jual beli kios, lapak, maupun los di Pasar Ulin Raya.

Hal itu disampaikan Emi usai rapat bersama Disdag Banjarbaru membahas tindak lanjut hasil kunjungan kerja ke Pasar Ulin Raya dan Pasar Bauntung, Selasa (19/08/2025) di Ruang Intan, Gedung DPRD Banjarbaru.

Menurutnya, fasilitas pasar adalah aset pemerintah yang harus digunakan langsung oleh pedagang resmi, bukan diperjualbelikan.

“Kami meminta Disdag dan UPT menertibkan unit-unit pasar agar tidak diperjualbelikan. Praktik ini bisa menimbulkan persoalan serius karena fasilitas tersebut milik pemerintah, bukan objek dagang,” tegas Emi.

Selain soal jual beli unit, rapat juga membahas tunggakan retribusi di dua pasar tersebut yang nilainya mencapai miliaran rupiah. DPRD menerima data detail mengenai unit aktif, tidak aktif, hingga yang menunggak.

“Dari data tersebut, tentu ada langkah berbeda dalam penanganannya. Identifikasi dan pemetaan kepemilikan unit menjadi kunci. Jika pemilik tidak kooperatif atau sulit dihubungi, kontraknya harus dievaluasi bahkan diputus,” ujarnya.

Emi menegaskan, unit pasar yang sudah tidak aktif dan menunggak retribusi wajib segera diputus kontraknya agar bisa dialihkan kepada pedagang lain. Hal ini juga sesuai perjanjian kontrak yang menyatakan tunggakan dua bulan berturut-turut bisa berujung pemutusan kontrak.

Lebih jauh, Komisi II menilai penyelesaian tunggakan perlu diperkuat dengan regulasi baru. Saat ini, Pemkot Banjarbaru tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang retribusi sebagai dasar penertiban unit tidak aktif sekaligus solusi atas tunggakan.

“Semua ini akan jadi bahan kajian. Kami berharap regulasi baru tersebut benar-benar mampu menjadi solusi konkret,” pungkas Emi.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like