Berita UtamaHukum & KriminalKabupaten Balangan

Dirut PT. Asabaru Daya Cipta Lestari Dipecat Usai Salahgunakan Dana Perusahaan

0

BALANGAN, REPORTASE9.ID – Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) adalah bagian dari rencana Pemerintah Kabupaten Balangan untuk membantu agar harga karet di tingkat petani tidak jauh berbeda dengan harga di tingkat pabrik.

PT. ADCL juga merupakan bagian dari visi misi H. Abdul Hadi – H. Supiani pada Pilkada 2020. Setelah melalui proses panjang, melalui kajian akademik yang melibatkan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), akhirnya PT. ADCL berdiri.

Semua proses mulai dari pemilihan Direktur Utama hingga penyertaan modal telah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Namun, permasalahan muncul setelah Direktur Utama PT. ADCL M. Reza Arpiansyah menggunakan keuangan tanpa melalui RUPS.

Pemilik dan komisaris melalui Kabag Ekonomi selalu mengingatkan Dirut agar mengajukan draft bahan RUPS. Bahkan, salinan Permendagri dan Perbup sudah diberikan kepada Dirut bahwa pengeluaran dan pengelolaan keuangan harus melalui RUPS. Namun hal itu tidak dilaksanakan oleh Dirut yang sekarang menjadi tersangka, sehingga RUPS tidak pernah dijadwalkan dan dilaksanakan.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan Dirut agar mengajukan draft bahan RUPS, tapi tak pernah dijalankan. RUPS pun tak pernah dijadwalkan,” ungkap Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Balangan, Mahlianor, yang mewakili pemilik dan komisaris.

Setelah Komisi I DPRD melakukan RDP dengan Dirut, terungkap bahwa keuangan PT. ADCL telah digunakan untuk operasional dan dipindahkan ke Bank Mandiri. Ketua Komisi I DPRD menyampaikan informasi ini kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris.

Pemilik dan komisaris kemudian duduk bersama membahas persoalan ini dan meminta kepada Dirut untuk segera mengembalikan dana yang sudah terpakai ke rekening PT. ADCL di Bank Kalsel. Bupati selaku pemilik lalu membuat surat tugas kepada Inspektorat Kabupaten Balangan untuk melakukan audit keuangan.

Hasil audit Inspektorat menyatakan bahwa Dirut telah melakukan tindakan ilegal terhadap pengelolaan keuangan karena tanpa RUPS. Inspektorat juga mengeluarkan 3 rekomendasi:

  1. Melakukan RUPS Luar Biasa,
  2. Memberhentikan Dirut beserta semua kewenangannya,
  3. Pemilik dan komisaris meminta bantuan audit investigasi ke BPKP, yang hasilnya diserahkan ke kejaksaan untuk ditangani secara hukum.

Sebelum RUPS Luar Biasa dilaksanakan, pemilik dan komisaris memanggil Dirut terkait pengembalian dana PT. ADCL ke rekening Bank Kalsel. Dengan berbagai alasan, Dirut meminta waktu 20 hari. Setelah waktu tersebut berlalu, pemilik dan komisaris kembali memanggil Dirut dalam agenda RUPS Luar Biasa pertama.

Dalam RUPS itu, Dirut ditanya mengenai penggunaan dana PT. ADCL. Namun, ia tidak membawa data dan catatan terkait penggunaan keuangan, sehingga pemilik dan komisaris banyak bertanya ke mana saja dana digunakan dan dengan siapa saja. Dirut kemudian meminta tambahan waktu 20 hari lagi untuk mengembalikan dana ke rekening Bank Kalsel.

Setelah 20 hari berlalu, pemilik dan komisaris kembali mengundang Dirut pada agenda RUPS Luar Biasa kedua. Karena Dirut tidak bisa mengembalikan dana dan pertanggungjawabannya ditolak, akhirnya ia diberhentikan dengan segala kewenangannya.

Berdasarkan saran BPKP, kegiatan RUPS pertama dan kedua direkam, didokumentasikan, dan dilengkapi berita acara. Selanjutnya, pemilik dan komisaris bersurat ke BPKP Kalimantan Selatan untuk melakukan audit investigasi, dan hasil audit tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditangani secara hukum.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama