Nasional

TDPSE Aktif Lagi, Pemerintah Cabut Pembekuan TikTok Setelah Penuhi Kewajiban Data

0

REPORTASE9.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, Sabtu (4/10/2025).

Alexander menjelaskan, data yang dikirim TikTok mencakup rekapitulasi harian mengenai peningkatan lalu lintas, besaran monetisasi, serta indikasi aktivitas monetisasi yang berpotensi melanggar ketentuan. Setelah dilakukan analisis menyeluruh, pihak Kemkomdigi menilai TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban penyediaan data.

“Berdasarkan pemenuhan kewajiban tersebut, Kemkomdigi memutuskan mengakhiri pembekuan sementara TDPSE TikTok dan mengaktifkan kembali statusnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah,” jelasnya.

Dengan dicabutnya status pembekuan ini, pengguna TikTok di Indonesia kini dapat beraktivitas seperti biasa, sementara pemerintah memastikan ruang digital nasional tetap sehat, aman, dan transparan.

Langkah ini, kata Alexander, menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi sekaligus membangun ekosistem digital yang terpercaya dan berkelanjutan.

“Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan serta menjalin komunikasi aktif dengan seluruh PSE privat untuk memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi, demi terciptanya ruang digital yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Nasional