Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah

0

BANJARMASIN,REPORTASE9.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin musnahkan 509,58 gram sabu-sabu, hasil pengungkapan dari 20 laporan polisi (LP), barang bukti hasil ungkap kasus selama periode Juni hingga September 2025.

Kegiatan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, BNN, Dinas Kesehatan, serta awak media, di Sat Tahti Mapolresta Banjarmasin, Senin (13/10/2025).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 20 laporan polisi (LP) di berbagai wilayah, termasuk Polsek Banjarmasin Barat, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin Tengah, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL).

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah mengatakan bahwa dari hasil ungkap kasus tersebut, Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan sedikitnya 7.644 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Jika dinominalkan, jumlah barang bukti itu setara dengan nilai ekonomi sekitar Rp764 juta,” ujarnya.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara melarutkan sabu-sabu ke dalam air yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Proses ini disaksikan langsung oleh para tersangka dan pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kompol Syuaib Abdullah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

“Pemusnahan ini bukti keseriusan kami menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Setiap gram yang kita musnahkan berarti satu langkah lebih dekat menuju Banjarmasin yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting agar kita bersama-sama menutup ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like