DaerahHukum & Kriminal

HUT ke-81 RI, 6.183 Warga Binaan Kalsel Dapat Remisi

0
Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin saat diwawancarai awak media di Lapas Kelas IIB Banjarbaru (Foto : Azmi/R9)

KALSEL, REPORTASE9.ID – Sebanyak 6.183 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Senin (17/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama jajaran Forkopimda Provinsi Kalsel dan didampingi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Selatan.

Gubernur Kalsel H. Muhidin mengatakan, pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.

“Hari ini kita menyaksikan pemberian remisi untuk warga binaan. Di Kalimantan Selatan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan kurang lebih 8.700 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi sekitar 6.100 orang,” ujar Muhidin.

Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat terus menjaga kedisiplinan, berkelakuan baik, serta mengembangkan keterampilan yang diperoleh selama menjalani pembinaan.

Menurutnya, pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk mengembangkan berbagai potensi dan keterampilan.

“Di dalam lapas ada yang dibina dalam bidang musik, UMKM, kuliner, melukis dan berbagai keterampilan lainnya. Pembinaan ini diberikan baik kepada warga binaan laki-laki, perempuan maupun anak,” jelasnya.

Muhidin juga berharap warga binaan yang belum memperoleh remisi dapat terus memperbaiki diri dan memenuhi persyaratan sehingga pada tahun berikutnya bisa kembali mendapatkan remisi.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan Erwedi Supriyanto menjelaskan, dari sekitar 8.700 warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di Kalsel, sebanyak 6.183 orang mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Sebagian lainnya belum memenuhi persyaratan, dan ada juga yang statusnya masih tahanan,” kata Erwedi.

Ia menyebut, perkara narkotika masih mendominasi penghuni lapas dan rutan di Kalimantan Selatan. Bahkan, sekitar 80 persen warga binaan tercatat terkait kasus narkotika.

Dalam pemberian remisi kali ini, sebanyak 133 warga binaan dinyatakan langsung bebas. Namun, sebagian di antaranya belum dapat langsung menghirup udara bebas karena masih memiliki pidana subsider yang harus dijalani.

Erwedi menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik berdasarkan hasil asesmen dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Untuk remisi pertama, pengurangan masa pidana yang diberikan umumnya satu bulan. Sementara bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan secara maksimal, remisi dapat diberikan hingga enam bulan.

“Kita berharap melalui pemberian remisi ini mereka benar-benar bisa memperbaiki diri, mengubah perilaku dan sikap, serta nantinya kembali menjadi bagian dari masyarakat dan bangsa untuk membangun serta berbuat baik,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah