BANJARBARU, REPORTASE9.ID – DPRD Kota Banjarbaru melalui Panitia Khusus (Pansus) VII menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Intan, Senin (24/11/2025).
Rapat tersebut menghadirkan jajaran Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru. Pembahasan difokuskan pada penguatan regulasi terkait pengelolaan lingkungan berkelanjutan, termasuk perlindungan ekosistem, pengendalian pencemaran, dan penataan ruang berbasis lingkungan.
Melalui penyusunan Raperda ini, Pansus VII berharap Banjarbaru memiliki landasan hukum yang komprehensif dalam upaya menjaga kualitas lingkungan hidup, sejalan dengan visi pembangunan kota yang berwawasan lingkungan.
Raperda RPPLH diharapkan dapat menjadi pedoman dan arah kebijakan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam secara bijak agar tetap berkelanjutan di masa depan.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian masukan teknis serta harmonisasi substansi pasal dalam Peraturan Daerah, sebelum nantinya dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya.













Comments