Berita Utama

Usai Dimediasi DPRD dan Disnaker, PT Hillcon Lunasi Gaji Ribuan Karyawan

0

KOTABARU,REPORTASE9.ID – Permasalahan keterlambatan gaji yang sempat menimpa ratusan hingga ribuan karyawan PT Hillcon Jaya Sakti di Kotabaru akhirnya menemukan titik terang.

Manajemen perusahaan memastikan seluruh tunggakan gaji pekerja telah diselesaikan setelah melalui proses mediasi bersama pemerintah daerah dan DPRD Kotabaru.

Persoalan tersebut bermula ketika sekitar 1.694 karyawan mengalami keterlambatan pembayaran gaji yang memicu gejolak di lingkungan kerja.

Namun melalui koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta DPRD Kotabaru, pihak perusahaan berkomitmen menyelesaikan seluruh hak finansial pekerja sebelum operasional mereka di wilayah tersebut berakhir.

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis yang memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus ini menyampaikan bahwa pihak legislatif sejak awal menegaskan pentingnya pemenuhan hak pekerja.

“Kami tegaskan sejak awal bahwa keringat buruh tidak boleh tertunda pembayarannya. Setelah melalui proses yang cukup alot, pihak manajemen PT Hillcon telah merealisasikan pembayaran gaji yang sempat tertunggak. Ini adalah kemenangan bagi hak-hak normatif pekerja di Kotabaru,” ujar Syairi.

Pihak perusahaan juga mengakui adanya kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji.

Meski demikian, manajemen menegaskan tetap bertanggung jawab menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para pekerja.

Perwakilan manajemen PT Hillcon Jaya Sakti dalam proses mediasi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

“Kami memastikan seluruh hak gaji pokok karyawan telah diproses dan disetorkan ke rekening masing-masing pekerja. Meskipun kontrak operasional kami di lokasi ini telah berakhir, kami berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban finansial tanpa ada yang terlewatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Disnakertrans Kotabaru turut mengawal proses pembayaran tersebut untuk memastikan data karyawan yang menerima gaji sesuai dengan daftar absen dan kontrak kerja yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Kotabaru, Saperiani, mengatakan pihaknya terus memantau proses pembayaran hingga seluruh pekerja benar-benar menerima haknya.

“Kami telah menerima laporan bahwa dana untuk gaji karyawan sudah masuk ke tahap penyelesaian akhir. Tugas kami memastikan tidak ada satu pun pekerja yang terabaikan haknya di tengah proses transisi penutupan operasional perusahaan ini,” jelasnya.

Dengan terbayarkannya gaji tersebut, beban finansial ribuan keluarga karyawan kini telah terangkat.

Selain itu, perusahaan juga disebut telah melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp6,8 miliar melalui jalur hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru. Dengan demikian, hak jaminan sosial para karyawan kini kembali aktif dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama