Kabupaten Banjar

Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Dinsos P3AP2KB Banjar Siapkan Langkah Konkret

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Upaya melindungi anak dari ancaman di ruang digital kini semakin diperkuat. Pemerintah Republik Indonesia resmi menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut hadir sebagai respons atas meningkatnya risiko yang dihadapi generasi muda di dunia digital, mulai dari paparan konten tidak layak hingga ancaman kekerasan daring. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, anak di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun media sosial. Sementara itu, remaja usia 16 hingga 17 tahun masih dapat mengakses dengan syarat adanya pengawasan serta persetujuan dari orang tua.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Sosial P3AP2KB pun menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. 

Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar, Hj Erny Wahdini menilai, langkah ini sangat penting dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gadget secara bebas.

“Bagi kami di Dinsos, ini sesuatu hal yang sangat baik. Dengan adanya peraturan anak di bawah 16 tahun tidak boleh menggunakan gadget secara bebas, tentu ini menjadi upaya melindungi anak dari efek negatif,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (06/04/2026).

Sebagai tindak lanjut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, seperti Dinas Pendidikan, SKPD terkait, hingga Forum Anak guna memperkuat sosialisasi di masyarakat.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi terkait langkah-langkah yang harus diambil agar anak-anak, khususnya di Kabupaten Banjar, terhindar dari dampak negatif penggunaan gadget,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Dinsos juga akan menggelar rapat koordinasi untuk merumuskan langkah konkret, termasuk pendampingan ke sekolah-sekolah ramah anak serta edukasi kepada para orang tua.

Menurutnya, peran orang tua menjadi kunci utama dalam keberhasilan kebijakan ini. Ia menilai masih banyak orang tua yang menjadikan gadget sebagai alat untuk menenangkan anak, tanpa memperhatikan dampaknya.

“Ini bukan melarang, tapi membatasi. Agar aspek positif penggunaan gadget lebih banyak dibandingkan dampak negatifnya,” tegasnya.

Ia juga memastikan, kebijakan ini tidak akan menghambat pembelajaran daring. Pembatasan hanya difokuskan pada platform yang tidak sesuai dengan usia anak.

“Kalau pembelajaran daring tidak akan terganggu. Hak anak untuk mendapatkan informasi tetap terpenuhi, karena yang dibatasi adalah platform yang berisiko,” tambahnya.

Dengan kolaborasi lintas sektor, Dinsos P3AP2KB Banjar berharap kebijakan ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak di Kabupaten Banjar.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like