BANJAR, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Hal ini diwujudkan dengan digelarnya kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa bagi Pambakal (Kepala Desa) se-Kabupaten Banjar tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Treepark, Kecamatan Kertak Hanyar, ini resmi dibuka oleh Kepala DPMD Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Anshari, pada Selasa (14/4/2026) pagi.
Fokus pada Kompetensi dan Pelayanan Publik
Dalam sambutannya, Hafizh Anshari menekankan bahwa aparatur desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Desa memiliki peran strategis. Peningkatan kapasitas ini bertujuan agar para pambakal mampu menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” ujar Hafizh.
Dari Public Speaking hingga Administrasi Digital
Menariknya, pembinaan kali ini tidak hanya berkutat pada urusan birokrasi kaku. Para pambakal juga dibekali keterampilan soft skill seperti public speaking.
- Komunikasi Efektif: Pambakal diajarkan tata cara penyusunan naskah pidato dan praktik penyampaian sambutan yang persuasif.
- Update Kebijakan: Pemahaman mendalam mengenai administrasi desa terbaru, Sistem Informasi Desa (SID), serta pengadaan barang dan jasa.
- Etika & Manajemen: Materi mencakup etika berpakaian (tata krama) hingga manajemen konflik di tengah masyarakat.
Hafizh menjelaskan, pembekalan ini krusial mengingat adanya pergeseran beberapa ketentuan kebijakan dari pemerintah pusat maupun provinsi. “Kami ingin memastikan pelaksanaan pemerintahan desa tetap berjalan di koridor yang benar meski ada perubahan regulasi,” tambahnya.
Transparansi dan Pengawasan Keuangan
Sisi akuntabilitas juga menjadi sorotan utama. Peserta mendapatkan materi khusus mengenai pengawasan keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi pembangunan fisik.
Guna memperkuat aspek hukum, DPMD Banjar mendorong kolaborasi erat dengan pihak Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait mekanisme pengawasan dan pendampingan hukum.
Detail Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini diikuti oleh pambakal dari berbagai latar belakang dengan tujuan akhir menciptakan standar kerja yang profesional.
- Durasi: 5 Hari (13 – 17 April 2026).
- Metode: Dibagi dalam 4 angkatan untuk efektivitas penyampaian materi.
- Narasumber: Akademisi profesional dan praktisi dari Pemkab Banjar, khususnya ahli pengadaan barang dan jasa.
Dengan pelatihan intensif ini, diharapkan para pambakal tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga tampil sebagai pemimpin desa yang berwibawa dan mampu mengayomi masyarakat di era digital.















Comments