BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Polres Banjarbaru masih mendalami laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang melibatkan sejumlah siswa salah satu SMP di Kota Banjarbaru. Di tengah proses penyelidikan yang berjalan, kepolisian juga terus membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian terbaik.
Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan laporan awal diterima dari orang tua seorang anak yang mengaku mengalami intimidasi. Namun, hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa anak yang dilaporkan juga diduga menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah.
“Setelah kami menerima laporan dan melakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak terlapor ini juga merupakan korban bullying. Salah satu yang diduga melakukan perundungan adalah anak dari pelapor sendiri,” ujar Kapolres.
Menurutnya, persoalan tersebut berkembang dan berdampak pada kondisi psikologis salah satu anak yang terlibat. Bahkan, anak tersebut disebut memilih pindah sekolah karena merasa tidak nyaman berada di lingkungan sebelumnya.
Meski proses hukum tetap berjalan, Polres Banjarbaru mengedepankan pendekatan perlindungan anak dengan melibatkan berbagai pihak dalam upaya mediasi.
“Kami memberikan ruang untuk kedua belah pihak melakukan mediasi dengan melibatkan pihak sekolah, pemerintah daerah, hingga mendapat perhatian dari Ibu Wali Kota Banjarbaru. Mudah-mudahan ruang ini bisa dimanfaatkan agar ada titik temu dan anak-anak yang menjadi korban bisa kembali bergaul normal,” katanya.
Kapolres menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak korban maupun pihak terlapor. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami meminta masyarakat mempercayakan proses yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini yang tidak sesuai fakta lapangan. Jika ada yang ingin mengetahui perkembangan kasus, silakan datang langsung ke Satreskrim Polres Banjarbaru, kami terbuka dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Ari Handoyo, menjelaskan laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap seorang anak saat perjalanan pulang sekolah.
“Pelapor menyampaikan bahwa anaknya sempat diikuti sebuah mobil dari sekolah hingga kawasan Gardu Induk Cempaka. Di dalam mobil tersebut terdapat dua orang dewasa dan satu anak,” ujarnya.
Saat kejadian, korban diketahui sedang dibonceng pengemudi ojek daring. Salah satu penumpang mobil kemudian mendekati sepeda motor korban dan mengeluarkan ucapan yang diduga bernada intimidatif hingga membuat anak tersebut ketakutan.
AKP Ari Handoyo menyebut pihaknya telah beberapa kali memfasilitasi mediasi sejak laporan diterima sekitar November lalu. Proses tersebut turut melibatkan Dinas Perlindungan Anak Kota Banjarbaru dan tokoh masyarakat setempat.
“Kami sudah beberapa kali mencoba memfasilitasi mediasi, termasuk bersama Dinas Perlindungan Anak Kota Banjarbaru. Namun sampai sekarang kedua belah pihak belum menemukan titik temu,” katanya.
Meski demikian, kepolisian memastikan pendekatan kekeluargaan tetap diutamakan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Banjarbaru.
“Kami terus mengupayakan mediasi karena semua pihak adalah warga Banjarbaru. Kami ingin keamanan dan ketertiban di Kota Banjarbaru tetap terjaga,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan ahli, lanjut Ari, korban disebut mengalami gangguan stres pascatrauma berdasarkan pemeriksaan dokter kejiwaan dan psikolog. Selain itu, korban juga disebut mengalami penurunan berat badan.
“Hasil pemeriksaan ahli menyatakan adanya gangguan stres pascatrauma, gangguan penyesuaian campuran cemas dan depresi. Informasinya juga ada penurunan berat badan pada anak tersebut,” pungkasnya.















Comments