Berita UtamaHukum & KriminalNasional

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Tersangka Korupsi Program MBG

0

JAKARTA, REPORTASE9.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penetapan ketiganya diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. 

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers. 

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola BGN pada tahun 2025 hingga 2026. Program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut diketahui memiliki anggaran yang sangat besar dan bersumber dari APBN.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi intervensi serta praktik kongkalikong yang diduga dilakukan para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pejabat BGN tersebut langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan dibawa secara terpisah menuju rumah tahanan. 

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. 

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional dan menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. (Sumber : Live Prescon Kejagung Chanel YouTube Langkah Update)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama