BANJAR, REPORTASE9.ID – Sebanyak 127,97 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar di Ruang Sat Resnarkoba Polres Banjar, Senin (08/06/2026).
Barang bukti bernilai sekitar Rp230,3 juta tersebut dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjar, Iptu Muhammad Zulkifli. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Martapura, sejumlah pejabat Polres Banjar, serta tersangka selaku pemilik barang bukti.
Kapolres Banjar, AKBP Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah melalui proses hukum tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender yang telah dicampur air sabun. Setelah dihancurkan hingga larut, campuran tersebut kemudian dibuang ke dalam lubang kloset.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti sabu ke dalam blender yang telah berisi air sabun, kemudian diblender hingga larut dan selanjutnya dibuang ke lubang kloset. Seluruh proses disaksikan langsung oleh tersangka selaku pemilik barang,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp230.346.000 dengan asumsi harga sabu mencapai Rp1.800.000 per gram.
Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang, penyitaan dan pemusnahan 127,97 gram sabu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.023 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polres Banjar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.















Comments