NASIONAL, REPORTASE9.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali pertegas komitmennya dalam memberantas praktik korupsi pada sektor pelayanan publik strategis, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
Kali ini, KPK menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Hal ini diungkapkan pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (12/6/2026).
“Dua tersangka yang ditahan adalah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” ungkapnya.
Taufik mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia menerangkan, kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola distribusi kuota haji khusus yang semestinya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga kedua tersangka berperan aktif dalam pengaturan tambahan kuota haji khusus di luar ketentuan awal. Kuota tambahan yang semula ditetapkan sebesar delapan persen diduga dimanipulasi sehingga komposisi kuota haji reguler dan haji khusus berubah drastis menjadi 50 persen berbanding 50 persen.
“Perubahan komposisi tersebut diduga membuka ruang distribusi kuota yang tidak sesuai mekanisme, sekaligus memberi keuntungan bagi pihak-pihak tertentu,” imbuhnya.
ISM dan ASR diduga mengatur distribusi kuota tambahan kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri. Melalui skema percepatan keberangkatan atau T0, sejumlah korporasi disebut memperoleh tambahan kuota yang menguntungkan secara bisnis.
Selain dugaan pengaturan kuota, KPK juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengondisian distribusi kuota.
ISM diduga memberikan uang kepada beberapa pihak, antara lain kepada IAA sebesar 30 ribu dolar AS, kepada HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi, serta kepada RFA selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus sebesar 10 ribu dolar AS. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada 2024 sebesar sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, ASR juga diduga menyerahkan dana kepada IAA sebesar 406 ribu dolar AS. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR disebut turut menikmati keuntungan tidak sah dengan total sekitar Rp40,8 miliar sepanjang 2024.
Besarnya nilai keuntungan yang diperoleh para pihak memperlihatkan bagaimana praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya calon jemaah yang menunggu antrean keberangkatan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilibatkan dalam penyidikan telah menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut. Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Angka tersebut menegaskan besarnya dampak korupsi pada sektor pelayanan publik yang seharusnya berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
KPK menilai kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tata kelola penyelenggaraan ibadah haji harus dijaga dari praktik penyimpangan, mengingat haji bukan sekadar layanan administratif, tetapi juga pelayanan keagamaan yang menyangkut kepentingan jutaan masyarakat Indonesia.
“Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.
Melalui pengusutan perkara ini, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor pelayanan publik akan terus diperkuat, terutama pada bidang yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat. Penegakan hukum diharapkan menjadi instrumen penting untuk mendorong tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (Sumber : infopublik.id)















Comments